<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>:.: HEPYES :.: &#187; Negara</title>
	<atom:link href="http://hepyes.wordpress.com/tag/negara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://hepyes.wordpress.com</link>
	<description>Bring Back My Life&#039;s</description>
	<lastBuildDate>Mon, 28 Dec 2009 13:40:25 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='hepyes.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/45448418869fa6e6958410d31de61bf3?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>:.: HEPYES :.: &#187; Negara</title>
		<link>http://hepyes.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://hepyes.wordpress.com/osd.xml" title=":.: HEPYES :.:" />
		<item>
		<title>MUNAS PSK (Pekerja Seks Komersial), Peran Negara dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar</title>
		<link>http://hepyes.wordpress.com/2009/11/28/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-ma%e2%80%99ruf-nahi-munkar/</link>
		<comments>http://hepyes.wordpress.com/2009/11/28/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-ma%e2%80%99ruf-nahi-munkar/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Nov 2009 17:42:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hepyes</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Munas]]></category>
		<category><![CDATA[Munkar]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[PSK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hepyes.wordpress.com/?p=456</guid>
		<description><![CDATA[ 
Oleh: Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I
(anggota DPP Muslimah HTI dan Ketua Lajnah Tsaqofiyah Muslimah HTI Pusat)
 
 
Awal bulan Oktober kita dibuat tercengang dengan digelarnya Mubes PSK (Musyawarah Besar Pekerja Seks Komersial), pada tanggal 2-3 oktober 2009 di Kerawang Jawa Barat. Acara tersebut diikuti 36 PSK perwakilan dari 19 kota/kabupaten, dengan tema ” Penanggulangan HIV/AIDS”. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hepyes.wordpress.com&blog=975202&post=456&subd=hepyes&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong> </strong></p>
<p><strong>Oleh: Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I</strong></p>
<p><strong>(anggota DPP Muslimah HTI dan Ketua Lajnah Tsaqofiyah Muslimah HTI Pusat)</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><a href="http://hepyes.files.wordpress.com/2009/11/psk-pengundang-azab-allah.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-475" title="psk-pengundang-azab-allah" src="http://hepyes.files.wordpress.com/2009/11/psk-pengundang-azab-allah.jpg?w=201&#038;h=136" alt="" width="201" height="136" /></a>Awal bulan Oktober kita dibuat tercengang dengan digelarnya Mubes PSK (Musyawarah Besar Pekerja Seks Komersial), pada tanggal 2-3 oktober 2009 di Kerawang Jawa Barat. Acara tersebut diikuti 36 PSK perwakilan dari 19 kota/kabupaten, dengan tema ” Penanggulangan HIV/AIDS”. Hasil Mubes antara lain: mereka menilai jaminan fasilitas dari negara untuk menanggulangi HIV/AIDS kurang, karenanya mereka menuntut alokasi dana baik dari anggaran pemerintah pusat maupun daerah harus lebih besar. Acara ini dianggap sebagai bentuk kesadaran dan kepedulian Wanita PSK terhadap penyebaran PMS (penyakit menular seksual) .(Koran Pikiran Rakyat, 5 oktober 2009)<span id="more-456"></span></p>
<p>Di perbolehkannya PSK menyelenggarakan MUNAS, mengindikasikan bahwa keberadaan PSK diakui sebagai warga negara yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial. Artinya pekerjaan itu sah-sah saja, legal dan formal di negeri ini. Bahkan mereka mulai menuntut diperlakukan sama dengan profesi-profesi yang lain, karena mereka merasa menyumbang pajak yang sangat besar kepada negara.</p>
<p>Disamping itu dengan adanya lokalisasi, jumlah mereka semakin hari semakin bertambah. Adanya lokalisasi dimaksudkan untuk mengisolir mereka sehingga penyakit sosial tersebut tidak menyebar ke masyarakat, dan memudahkan untuk mengadakan penyuluhan kesehatan untuk PMS (Penyakit menular seksual). Juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan mereka bertaubat dengan diadakannya pembinaan bagi PSK. Tetapi ini hanya asumsi karena penyakit mereka menular ke para suami yang jajan dan di tularkan ke istrinya. Adapun mereka yang bertaubat, mayoritas sudah tua yang biasanya kalau tidak menjadi mucikari, germo yaa bertaubat.</p>
<p>Karena jumlah mereka semakin banyak serta bisa untuk membentuk jaringan yang sangat luas bahkan internasional, sehingga tidak heran jika mereka semakin berani. Data dari website GP Anshar menunjukkan PSK mencapai angka yang sangat mencengagkan sekitar 190-270 juta dengan pelanggan 7-10 juta (GP Anshar, 21 september 2008)</p>
<p>Mereka juga menuntut hak politik mereka diakui. Buktinya hasil MUNAS PSK di Kerawang berupa presure politik, yang direkomendasikan kepada pemerintah pusat dan daerah mengenai anggaran yang terlalu sedikit untuk penanganan penyakit Seksual Menular yaitu HIV/ AIDS. Padahal sebenarnya penyakit tersebut penyebab utamanya adalah pekerjaan mereka yaitu seks bebas.</p>
<p>Munas PSK tidak akan mungkin terjadi jika negara sejak awal menerapkan seluruh hukum Islam termasuk menetapkan peraturan haramnya pelacuran dan membersihkannya dari bumi Indonesia. Disamping itu karena longgarnya pemerintah terhadap perzinahan tersebut sehingga disadari atau tidak memberi angin segar bagi para pelacur.</p>
<p>Terlebih lagi penggunaan bahasa Indonesia yang tidak tepat untuk PSK (pekerja seks komersial) juga ikut memberi andil. <strong><em>Penyebutan pelacur sebagai pekerja merupakan perlakuan yang lunak dan sopan terhadap pelaku kemaksiatan.</em></strong> Dampaknya seakan-akan memberi toleransi terhadap kemaksiatan mereka. Padahal jelas bahwa yang dimaksud bekerja dalam pandangan Islam adalah bekerja yang halal, sehingga bekerja yang haram semisal mencuri dan berzina tidak bisa dikatagorikan bekerja. Karenanya <strong><em>sebutan yang tepat bukan PSK tetapi pezina atau pelacur. </em></strong>Dan Islam secara tegas mengharamkan perzinahan/pelacuran. Sebagaiman firman Allah:</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p>وَلا تَقرَبُوا الزِّنىٰ ۖ إِنَّهُ كانَ فٰحِشَةً وَساءَ سَبيلًا</p>
<p><em>Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (TQS. Al Isra[17]; 32)</em></p>
<p><strong>Peran Negara</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Negara punya tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan dan kemaksiatan dengan cara menerapkan seluruh hukum Islam baik melaksanakan perbuatan yang diperintahkan oleh Allah maupun meninggalkan larangan-Nya. Meninggalkan larangan melacur/berzina tidak bisa hanya dilakukan oleh individu atau jama’ah sekalipun dengan cara menggerebek dan merazia. Berapa kali penggerebekan dilakukan oleh ormas Islam tidak membuahkan hasil yang yang maksimal. Hal ini karena ada porsi hukum yang harus diperankan oleh pemerintah dan tidak bisa digantikan oleh jama’ah apalagi individu.</p>
<p>Peraturan yang harus diterapkan oleh negara meliputi menetapkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan zina, sosialisasi peraturan tersebut dan memberi sanksi bagi yang melanggarnya.</p>
<p>Negara berkewajiban menetapkan peraturan/undang-undang tentang haramnya berzina dan yang memberi peluang perzinanan antara lain haramya berkholwat (berdua-dua an) laki-laki dan perempuan, ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dan perempuan, wajib menutup aurat dan haramya laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan yang dapat membahayakan akhlak atau mengundang kerusakan di tengah-tengah masyarakat.</p>
<p>Sebagai kepala Negara, Rasulullah pernah menegaskan haramnya pelacuran dan membersihkan Daulah Islam di Madinah dari pelacuran dengan cara membatalkan perkawinan jaman jahiliyah<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-ma%e2%80%99ruf-nahi-munkar/#_ftn1">[1]</a> yang identik dengan pelacuran. Sabda Rasulullah sbb:</p>
<p><em>Pernikahan pada jaman jahiliyah ada 4 macam (1) Pernikahan yang biasa dilakukan orang-orang di zaman sekarang, yaitu seorang lelaki melamar kepada seseorang untuk mengawini wanita yang ada dalam perwaliannya atau anak perempuannya, lalu ia memberi mahar kepada wanita itu dan mengawininya. Jenis nikah lainnyanya(2) ialah seorang lelaki mengatakan kepada isterinya manakala isterinya baru sduci dari haidh: ”Pergilah kepada si Fulan, serahkanlah dirimu kepadanya.” Setelah itu suaminya tidak mencampurinya lagi hingga nampak isterinya hamil, maka ia mencampurinya kembali jika ia menghendakinya. Ia melakukan yang demikian tiada lain karena mengharapkan punya anak yang cerdas (pintar); hal ini dinamakan nikah istibdla’. Jenis nikah lainnya lagi(3) ialah sekelompok kaum lelaki yang jumlahnya dibawah 10 orang, semuanya mencampuri seorang wanita, masing-masing dari mereka menggaulinya. Apabila wanita itu mengandung dan melahirkan bayi, lalu selang beberapa malam kemudian ia mengirimkan utusan untuk memanggil mereka semuanya, tiada seorang lelakipun yang terlihat menolak undangannya, akhirnya mereka semua berkumpul di tempat wanita itu. Kemudian wanita itu mengatakan kepada mereka , ”Sesungguhnya kalian semua telah mengetahui apa yang telah kalian lakukan (terhadap diriku), sekarang aku telah melahirkan bayi, dia adalah anakmu hai Fulan ”. Wanita itu menghubungkan nasab bayi itu dengannya, dan lelaki yang bersangkutan tidak dapat menolaknya lagi. Sedangkan nikah yang ke (4) orang-orang banyak yang berkumpul lalu mereka menggauli seorang wanita (secara bergantian), wanita itu tidak menolak setiap laki-laki yang datang kepadanya.<strong> Wanita seperti itu adalah pelacur, mereka memasang bendera –bendera di depan pintu sebagai pertanda. Maka barangsiapa menghendaki mereka boleh menggaulinya</strong>, dan apabila salah seorang dari pelacur itu mengandung lalu melahirkan bayi, maka mereka dikumpulkan di hadapan wanita itu. Kemudian mereka memanggil seorang qaafah (juru tebak), lalu dia menisbahkan bayi itu kepada orang yang dianggap mirip oleh juru tebak anak tersebut. Pada akhirnya anak itu dikaitkan pada lelaki itu dan disebut sebagai anaknya. Lelaki bersangkutan tidak dapat menolak hal itu. <strong>Ketika Nabi Muhammad diutus dengan membawa kebenaran, maka beliau melenyapkan semua nikah jahiliyah, kecuali nikah yang dilakukan orang-orang sekarang ini.</strong></em> (HR Bukhari dan Abu Dawud)</p>
<p>Agar peraturan dilaksanakan, maka negara harus menfasilitasi/ menjamin pelaksanaan aturan tersebut dan memberi sanksi bagi yang melanggarnya. Sanksi harus berfungsi untuk mencegah (zawajir) bagi masyarakat agar tidak berzina dan juga berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) atau membuat jerah/’kapok’ bagi pelaku zinah.</p>
<p>Sanksi lokalisasi dan razia terbukti tidak efektif karena tidak membuat pelacur jerah bahkan semakin hari semakin banyak jumlahnya. Dengan demikian hanya sanksi yang sesuai dengan syariat Islam saja yang bisa sebagai solusi masalah bukan lokalisasi atau yang lain. Hal ini terbukti dimasa Rasulullah sangat sedikit orang yang melakukan zina.</p>
<p>Sanksi bagi pelaku zina menurut pandangan Islam</p>
<p>a. Bagi pezina yang belum menikah, maka wajib didera 100 kali cambukan, dan boleh diasingkan selama satu tahun<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-ma%e2%80%99ruf-nahi-munkar/#_ftn2">[2]</a>.</p>
<p>firman Allah:</p>
<p dir="rtl">الزّانِيَةُ وَالزّانى فَاجلِدوا كُلَّ وٰحِدٍ مِنهُما مِا۟ئَةَ جَلدَةٍ ۖ وَلا تَأخُذكُم بِهِما رَأفَةٌ فى دينِ اللَّهِ إِن كُنتُم تُؤمِنونَ بِاللَّهِ وَاليَومِ الءاخِرِ ۖ وَليَشهَد عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ المُؤمِنينَ.</p>
<p><em>Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. </em>(TQS. An Nur[24];2)</p>
<p>Adapun dalil tentang diasingkan selama satu tahun, berdasarkan hadits rasulullah SAW: Artinya: <em>Dari Abu Hurairah r.a: Bahwa Rasulullah SAW menetapkan bagi orang yang berzina tetapi belum menikah diasingkan selama satu tahun, dan dikenai had kepadanya.</em></p>
<p>b. Bagi pezina yang sudah menikah maka harus dirajam hingga mati<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-ma%e2%80%99ruf-nahi-munkar/#_ftn3">[3]</a>, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:</p>
<p><em>Bahwa seorang laki-laki berzina dengan perempuan. Nabi SAW memerintahkan menjilidnya, kemudian ada khabar bahwa dia sudah menikah(muhshan) , maka Nabi SAW memerintahkan untuk merajamnya.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Untuk memberantas perzinahan, seharusnya negara tidak melokalisasi tempat pelacuran dan memungut pajak nya, akan tetapi menutupnya dan memberi hukuman bagi pezina, mucikari, germo dan organisasi yang menaunginya. Negara harus memberi sanksi dan menindak tegas para mucikari, germo dan orang yang termasuk memfasilitasi orang lain untuk berzina dengan sarana apapun dan dengan cara apapun, baik dengan dirinya sendiri maupun orang lain, tetap akan dikenakan sanksi. Sanksi bagi mereka menurut pandangan Islam adalah penjara 5 tahun dan dijilid. Jika orang tersebut suami atau mahramnya, maka sanksi diperberat menjadi 10 tahun<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-ma%e2%80%99ruf-nahi-munkar/#_ftn4">[4]</a>.</p>
<p>Sedangkan jika germo, mucikari serta fasilitator perzinahan sudah meningkatkan aktifitasnya sampai mendirikan sebuah organisasi untuk mengayomi dan mengorganisir aktifitas perzinanahannya maka Negara harus membubarkan organisasi pelindung perzinahan tersebut dan menghukum mati para pendiri, ketua dan pengurus organisasinya<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-ma%e2%80%99ruf-nahi-munkar/#_ftn5">[5]</a>.</p>
<p><strong>Peran Masyarakat</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Terlaksananya hukum dalam suatu negara, tidak terlepas dari peran masyarakat yang senantiasa memelihara hukum tersebut dengan cara mempelajari dan mengajarkan ke anggota masyarakat yang lain serta beramar ma’ruf nahi munkar. Amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa dengan cara mengoreksi kepada penguasa apabila lengah tidak menetapkan hukum dan melaksanakannya sesuai dengan ketetapan Syariat Islam. Dan masyarakat juga menjaganya dengan senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar sesama anggota masyarakat. Kewajiban amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan firman Allah:</p>
<p dir="rtl">
<p dir="rtl">وَلتَكُن مِنكُم أُمَّةٌ يَدعونَ إِلَى الخَيرِ وَيَأمُرونَ بِالمَعروفِ وَيَنهَونَ عَنِ المُنكَرِ ۚ وَأُولٰئِكَ هُمُ المُفلِحونَ <strong>﴿١٠٤﴾</strong></p>
<p><em>Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar[217]<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-ma%e2%80%99ruf-nahi-munkar/#_ftn6"><strong>[6]</strong></a>; merekalah orang-orang yang beruntung.</em> (TQS ali Imran; 104)</p>
<p>Dan juga terdapat pada sabda Rasulullah :</p>
<p>Artinya: <em>Demi Dzat yang jiwaku dalam genggaman-Nya, hendaklah kalian benar-benar menyuruh kepada yang ma’ruf serta mencegah dari perbuatan yang munkar atau (kalau tidak) Allah akan benar-benar memberikan siksa untuk kalian dari sisi-Nya kemudian kalian berdo’a dengan sungguh-sungguh kepada-Nya, tapi Dia tidak mengabulkan do’a kalian.</em>”( HR. Ahmad dan Tirmidzi)</p>
<p>Amar ma’ruf nahi munkar harus menjadi kewajiban yang men-tradisi pada masyarakat Islam. Mereka harus menyadari bahaya kerusakan yang mengancamnya, pada saat sebagian dari anggota masyarakat melakukan perzinahan. Bahaya itu antara lain: kerusakan akhlak generasi, perceraian, semakin menyebarnya narkoba dan menyebarnya penyakit seks bebas semisal HIV/ AIDS. Disamping itu membiarkan perzinahan merajalela berarti mengundang siksa Allah. Sabda Rasulullah SAW:</p>
<p><strong><em>Idza dhahara azzina wa arriba fi qoryatin, faqad ahalluu bi anfusihim adzaballohi</em></strong></p>
<p>Artinya: <em>Jika zina dan riba sudah menyebar disuatu kampung, maka sesungguhnya mereka telah menghalakan azab Allah atas diri mereka sendi</em>ri (HR al Hakim, al Baihaqi dan athabrani)</p>
<p>Masyarakat harus memahami betul bahwa jika mereka tidak mencegah kemungkaran. Hal ini menyebabkan siksa Allah yang tidak hanya menimpa orang yang melakukan maksiat tapi menimpa seluruh anggota masyarakat baik yang shaleh maupun yang bermaksiat.</p>
<p><em>”Sesungguhnya Allah tidak akan mengadzab masyarakat secara umum karena tindakan orang-orang (pemimpin) tertentu. Tetapi apabila mereka melihat kemungkaran (penyimpangan dari syariat) di sekelilingnya dan tidak mencegahnya, maka jika mereka melakukan hal demikian Allah pasti menurunkan adzab kepada para pemimpin dan masyarakat umum secara keseluruhan”.</em> ( HR Imam Ahmad dari Adhi bin Umarah)<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-ma%e2%80%99ruf-nahi-munkar/#_ftn7">[7]</a>.</p>
<p>Disamping itu negara juga harus membudayakan kewajiban amar ma’ruf. Caranya adalah <em>pertama,</em> menetapkan undang-undang tentang kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. <em>Kedua,</em> mensosialisasikan undang-undang tersebut<em>. Dan ketiga,</em> memberi sanksi apabila ada warga negara yang tidak melakukan amar ma’ruf nahi munkar.</p>
<p>Di dalam buku ”<em>sistem Sanksi dalam Islam” </em>menyebutkan sanksi bagi warga negara yang tidak melakukan amar ma’ruf nahi munkar sebagai berikut:</p>
<p>” Setiap orang yang melihat seseorang melakukan suatu kemungkaran dari kemunkaran-kemunkaran dengan terang-terangan di tempat umum, sementara ia mampu untuk menghentikannya dari kemunkaran tersebut—tanpa membahayakan jiwanya, atau menyebabkan bahaya bagi orang lain—namun dia tidak menghentikan (dengan aktivitas penghentian) yang cukup untuk mencegah kemunkaran tersebut, atau membiarkan kemunkaran tersebut, maka kepadanya akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 6 bulan”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-ma%e2%80%99ruf-nahi-munkar/#_ftn8">[8]</a>.</p>
<p>Daftar Literatur</p>
<ol>
<li>Abdurrahman al Maliki, <em>Sistem Saksi dalam Islam</em>, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002</li>
<li>Yusuf an Nabhani, <em>Fafhul Kabir</em>, Jilid I</li>
<li>Sayyod Sabiq, <em>Fikih Sunnah</em>, Bandung, al Ma’arif, bab perkawinan</li>
<li>Al Qur’an dan Terjemah Depag RI</li>
<li>Koran Pikiran Rakyat, 5 oktober 2009</li>
</ol>
<hr size="1" /><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-ma%e2%80%99ruf-nahi-munkar/#_ftnref1">[1]</a> Sayyod Sabiq, <em>Fikih Sunnah</em>, Bandung, al Ma’arif, bab perkawinan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-ma%e2%80%99ruf-nahi-munkar/#_ftnref2">[2]</a> Abdurrahman al Maliki, <em>Sistem Saksi dalam Islam</em>, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 30-32</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-ma%e2%80%99ruf-nahi-munkar/#_ftnref3">[3]</a> Abdurrahman al Maliki, <em>Sistem Saksi dalam Islam</em>, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm.31</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-ma%e2%80%99ruf-nahi-munkar/#_ftnref4">[4]</a> Ibid, hlm.286</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-ma%e2%80%99ruf-nahi-munkar/#_ftnref5">[5]</a> Ibid, hlm.304</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-ma%e2%80%99ruf-nahi-munkar/#_ftnref6">[6]</a> [217] Ma’ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-ma%e2%80%99ruf-nahi-munkar/#_ftnref7">[7]</a> Yusuf an Nabhani, <em>Fafhul Kabir</em>, Jilid I, hlm.132.</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-ma%e2%80%99ruf-nahi-munkar/#_ftnref8">[8]</a> Abdurrahman al Maliki, <em>Sistem Saksi dalam Islam</em>, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 308-309</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hepyes.wordpress.com/456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hepyes.wordpress.com/456/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hepyes.wordpress.com/456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hepyes.wordpress.com/456/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hepyes.wordpress.com/456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hepyes.wordpress.com/456/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hepyes.wordpress.com/456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hepyes.wordpress.com/456/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hepyes.wordpress.com/456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hepyes.wordpress.com/456/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hepyes.wordpress.com&blog=975202&post=456&subd=hepyes&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hepyes.wordpress.com/2009/11/28/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-ma%e2%80%99ruf-nahi-munkar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bfb1492a54e76d62b9ecc47dbdd312dc?s=96&#38;d=monsterid" medium="image">
			<media:title type="html">Hepy</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hepyes.files.wordpress.com/2009/11/psk-pengundang-azab-allah.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">psk-pengundang-azab-allah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>85 Tahun Umat Islam Hidup Bak Gelandangan Tanpa Rumah</title>
		<link>http://hepyes.wordpress.com/2009/03/07/85-tahun-umat-islam-hidup-bak-gelandangan-tanpa-rumah/</link>
		<comments>http://hepyes.wordpress.com/2009/03/07/85-tahun-umat-islam-hidup-bak-gelandangan-tanpa-rumah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2009 05:12:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hepyes</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Daulah]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Khilafah]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Turki]]></category>
		<category><![CDATA[Utsmani]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hepyes.wordpress.com/?p=344</guid>
		<description><![CDATA[
Tidak banyak muslim yang tahu bahwa 85 tahun yang lalu telah terjadi sebuah peristiwa yang sangat mempengaruhi perjalanan kehidupan umat Islam di seantero dunia. Persisnya pada tanggal 3 Maret 1924 Majelis Nasional Agung yang berada di Turki menyetujui tiga buah Undang-Undang yaitu: (1) menghapuskan kekhalifahan, (2) menurunkan khalifah dan (3) mengasingkannya bersama-sama dengan keluarganya.
Turki pada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hepyes.wordpress.com&blog=975202&post=344&subd=hepyes&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><img class="alignleft" title="penghianat" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/03/ataturk-1924-pengkhiant.jpg" alt="" width="201" height="148" /></p>
<p>Tidak banyak muslim yang tahu bahwa 85 tahun yang lalu telah terjadi sebuah peristiwa yang sangat mempengaruhi perjalanan kehidupan umat Islam di seantero dunia. Persisnya pada tanggal 3 Maret 1924 Majelis Nasional Agung yang berada di Turki menyetujui tiga buah Undang-Undang yaitu: (1) menghapuskan kekhalifahan, (2) menurunkan khalifah dan (3) mengasingkannya bersama-sama dengan keluarganya.</p>
<p>Turki pada masa itu merupakan pusat pemerintahan Khilafah Islamiyah terakhir. Kekhalifahan terakhir umat Islam biasa dikenal sebagai Kesultanan Utsmani Turki alias The Ottoman Empire, demikian penyebutannya dalam kitab-kitab sejarah Eropa. Kekhalifahan Utsmani Turki merupakan kelanjutan sejarah panjang sistem pemerintahan Islam di bawah Ridha dan Rahmat Allah yang berawal jauh ke belakang semenjak Nabi Muhammad pertama kali memimpn Daulah Islamiyyah (Tatanan/Negara Islam) Pertama di kota Madinah.<br />
<span id="more-344"></span> Secara garis besar kita dapat membagi periode sejarah kepemimpinan Islam ke dalam lima periode utama berdasarkan sebuah Hadits Shahih Nabi riwayat Imam Ahmad.</p>
<p>تَكُوْنُ النُّبُوَّةُ فِيْكُمْ مَا شَاءَ ا للهُ أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلآفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ، فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ اَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا عَاضًا ، فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ  أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا جَبَّرِيًّا ، فَتَكُوْنَ مَا شَاءَ اللهُ  أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلآفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ، ثُمَّ سَكَتَ</p>
<p>“Periode  an-Nubuwwah (kenabian) akan berlangsung pada kalian dalam beberapa tahun, kemudian Allah mengangkatnya, setelah itu datang periode  khilafatun ‘ala minhaj an-Nubuwwah (kekhalifahan atas manhaj kenabian), selama beberapa masa hingga Allah ta’aala mengangkatnya, kemudian datang periode mulkan aadhdhon (penguasa-penguasa yang menggigit) selama beberapa masa, selanjutnya datang periode mulkan jabbriyyan (penguasa-penguasa yang memaksakan kehendak) dalam beberapa masa hingga waktu yang ditentukan Allah ta’aala, setelah itu akan terulang kembali periode khilafatun ‘ala minhaj an-Nubuwwah. Kemudian Nabi Muhammad saw diam,”(HR Ahmad 17680).</p>
<p>Periode pertama adalah Kepemimpinan langsung Nabi Muhammad yang disebut sebagai masa An-Nubuwwah (Kenabian). Periode kedua merupakan Kepemimpinan para sahabat utama yakni Abu Bakar Ash-Shidiq, Umar bin Khattb, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib yang dikenal dengan julukan Khulafaur Rasyidin (Para khalifah yang adil, jujur, benar dan terbimbing oleh Allah SWT). Di dalam hadits tersebut periode ini dikenal sebagai periode Khilafatun ’ala Minhaj An-Nubuwwah (Kekhalifahan yang mengikuti Manhaj/Sistem/Metode/Cara Kenabian).</p>
<p>Sesudah itu, kata Nabi, pada periode ketiga umat Islam akan mengalami kepemimpinan para Mulkan ’Aadhdhon (Para Raja/Penguasa yang Menggigit).  Kepemimpinan para Mulkan ’Aadhdhon (Para Raja/Penguasa yang Menggigit)  merupakan periode dimana umat Islam memiliki para pemimpin yang tetap mengaku dan dijuluki sebagai para Khalifah. Mereka masih menyebut pemerintahannya sebagai Khilafah Islamiyyah (Kekhalifahan Islam), namun pola suksesi seorang khalifah kepada khalifah berikutnya menggunakan cara pewarisan tahta laksana sistem kerajaan turun-temurun. Periode ini bisa dikatakan merupakan periode paling lama dalam sejarah Islam, ia berlangsung sekitar tigabelas abad, semenjak Daulat Bani Umayyah, lalu Daulat Bani Abbasiyyah dan berakhir dengan Kesultanan Utsmani Turki. Itulah sebabnya mereka dijuluki oleh Nabi sebagai para Mulkan atau Raja-raja.</p>
<p><img class="alignleft" src="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/d/d5/Age-of-caliphs.png/800px-Age-of-caliphs.png" alt="" width="800" height="390" /></p>
<p>██ Expansion under the Prophet Mohammad, 612-632</p>
<p>██ Expansion during the Rightly Guided Caliphate, 635-680</p>
<p>██ Expansion during the Umayyad Caliphate, 661-750</p>
<p><img class="alignnone" title="ottoman" src="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/0/06/OttomanEmpireIn1683.png/637px-OttomanEmpireIn1683.png" alt="" width="637" height="599" /><br />
Map depicting the Ottoman Empire at its greatest extent, in 1683.</p>
<p>Kemudian disebut sebagai  Mulkan ’Aadhdhon (Para Raja/Penguasa yang Menggigit) karena betapapun keadaannya para raja tersebut masih ”menggigit” Al-Qur’an dan As-Sunnah, dua sumber utama nilai-nilai dan hukum-hukum Islam, kendati tidak sebaik para Khulafaur Rasyidin yang ”menggenggam” Al-Qur’an dan As-Sunnah. Coba bandingkan antara orang yang mendaki bukit dengan tali, tentu yang lebih aman dan pasti ialah orang yang ”menggenggam” talinya sampai ke atas daripada orang yang ”menggigit”-nya.</p>
<p>Itulah sebabnya kita jumpai dalam sejarah bahwa pada periode ketiga (Para Raja/Penguasa yang Menggigit) Dunia Islam tampak mengalami degradasi dibandingkan pada periode kedua (Kekhalifahan yang mengikuti Manhaj/Sistem/Metode/Cara Kenabian). Namun demikian, sebagai sebuah sistem, maka periode ketiga masih menyaksikan berlakunya sistem Islam dalam hal pemerintahan. Masalahnya tinggal apakah person yang memimpin merupakan sosok yang adil ataukah zalim. Ada kalanya adil seperti Umar bin Abdul Aziz. Dan kalaupun Allah taqdirkan yang memimpin adalah sosok yang zalim, maka kita temukan berbagai pandangan ulama di masa itu yang melarang rakyat melakukan pemberontakan terhadap pemerintah. Mengapa? Sebab sebagai sebuah sistem ia masih menjunjung tinggi Al-Qur’an dan As-Sunnah.</p>
<p>Sejak tanggal 3 Maret 1924 umat Islam menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara tanpa kehadiran sistem pemerintahan Islam Al-Khilafah Al-Islamiyyah. Seorang Yahudi Dunamah, Penggila Budaya Barat, Pengagum Sekularisme dan juga seorang pemabuk-pedansa bernama Mustafa Kemal memproklamir pembubaran sistem pemerintahan Islam tersebut. Suatu pemerintahan yang sesungguhnya merupakan warisan ideologis-sosial-politik-budaya umat yang bermula sejak kepemimpinan Nabi Muhammad di kota Madinah 15 abad yang lalu. Dan mulailah sejak saat itu umat Islam menjadi laksana anak-anak ayam kehilangan induk, anak-anak yatim tanpa ayah serta gelandangan tanpa rumah pelindung dari panasnya terik matahari dan dinginnnya hujan.</p>
<p>Sudah 85 tahun sejak peristiwa tragis tersebut berlangsung. Sedemikian jauhnya pemahaman dan pengalaman umat Islam mengenai realitas kehidupan di bawah naungan tatanan khilafah Islam sehingga banyak muslim yang menyangka bahwa sistem kehidupan dengan konsep nation-state dewasa ini merupakan sebuah sistem yang cukup memuaskan dan sudah final. Padahal kehidupan dengan sistem nation-state bagi umat Islam merupakan sebuah kehidupan darurat laksana para gelandangan yang terpaksa membangun bedeng sebagai rumah sementara karena raibnya rumah mereka yang semestinya. Mungkin karena sudah terlalu lama  ”menikmati” hidup di bedeng-bedeng akhirnya mereka mulai menyesuaikan diri dan terbius untuk meyakini bahwa memang sudah semestinya mereka nrimo hidup tanpa pernah lagi punya rumah semestinya. Awalnya hanya terpaksa menjadi gelandangan, lama kelamaan secara sukarela meyakini dan menumbuhkan mentalitas gelandangan di dalam jiwa&#8230;!</p>
<p>Lalu bagaimana gerangan nasib umat Islam selanjutnya? Berdasarkan hadits Nabi riwayat Imam Ahmad tersebut ternyata Nabi menggambarkan bahwa periode keempat umat Islam bakal hidup ”tanpa khilafah”. Periode tersebut Nabi sebut sebagai periode Mulkan Jabbariyyan (Para Raja/Penguasa yang Memaksakan Kehendak). Saudaraku, periode itulah yang sedang kita lalui dewasa ini. Suatu periode dimana umat Islam tidak saja kehilangan person khalifah  yang layak memimpin dan melindungi mereka, namun lebih jauh daripada itu mereka bahkan tidak lagi dinaungi oleh sistem pemerintahan Islam bernama Khilafah Islamiyyah. Inilah periode kepemimpinan Mulkan Jabbariyyan alias para penguasa yang memaksakan kehendak yang berarti mengabaikan kehendak Allah dan RasulNya. Inilah periode dimana umat Islam Babak Belur..!! Inilah periode paling kelam dalam sejarah Islam. We are living in the darkest ages of the Islamic history&#8230;!!</p>
<p>Kondisi di periode keempat ini menggambarkan dekadensi yang Nabi sebutkan dalam haditsnya sebagai berikut:</p>
<p>لَيُنْقَضَنَّ عُرَى الْإِسْلَامِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ</p>
<p>بِالَّتِي تَلِيهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلَاةُ</p>
<p>“Sungguh akan terurai ikatan Islam simpul demi simpul. Setiap satu simpul terlepas maka manusia akan bergantung pada simpul berikutnya.  Yang paling awal terurai adalah hukum dan yang paling akhir adalah shalat,” (HR Ahmad 45/134).</p>
<p>Praktis dewasa ini segenap simpul dari ikatan Islam telah terurai seluruhnya. Sejak dari simpul hukum yang tercermin dengan runtuhnya tatanan Khilafah hingga banyaknya muslim yang dengan seenaknya meninggalkan kewajiban sholat  tanpa rasa bersalah&#8230;  Dewasa ini umat Islam merasakan suatu kehidupan jahiliyyah modern mirip dengan keadaan Nabi dan para sahabat pada periode pertama bagian awal yakni ketika mereka berjuang melawan kejahiliyyahan di kota Mekkah dan segenap jazirah Arab sebelum berhijrah ke Madinah.</p>
<p>Saudaraku, betapapun pahitnya periode keempat ini, tidak selayaknya kita berputus asa apalagi sampai menerima sepenuhnya sistem yang diberlakukan fihak musuh Islam di fase ini. Tidak selayaknya kita kehilangan harapan bahwa sesungguhnya rumah sejati kita dapat dibangun kembali. Kita hendaknya menyadari bahwa urusan kepemimpinan merupakan giliran yang Allah taqdirkan akan senantiasa berubah-ubah di dalam kehidupan dunia fana ini. Adakalanya giliran kepemimpinan diberikan kepada umat Islam adakalanya diberikan kepada kaum kuffar.  Yang penting al-wala (loyalitas) kita terhadap al-haq di satu sisi dan al-bara (penentangan) kita terhadap al-batil  di lain sisi harus tetap kita pelihara terus.</p>
<p>Sebab berdasarkan hadits periodisasi di atas kita temukan harapan dimana Nabi menyatakan bahwa periode keempat ini bukanlah periode terakhir sejarah umat Islam. Masih ada satu periode lagi yang kita akan jelang, yaitu periode kelima berjayanya kembali umat ini dengan tegaknya kembali Khilafatun ’ala Minhaj An-Nubuwwah (Kekhalifahan yang mengikuti Manhaj/Sistem/Metode/Cara Kenabian). Umat Islam akan menyaksikan munculnya kembali para pemimpin sekaliber Khulafaur Rasyidin di akhir zaman. Umat Islam akan memiliki kembali rumah syar’i mereka Al-Khilafah Al-Islamiyyah, insyaAllah.</p>
<p>Yang paling penting dewasa ini umat Islam harus memelihara kesabaran, istiqomah dan optimisme mereka akan masa depan. Dan yang lebih penting lagi  ialah hendaknya mereka berjuang sebagaimana berjuangnya Nabi dan para sahabat di Mekkah sebelum adanya Daulah Islamiyah Madinah. Mereka berjuang dengan fokus utama pada kegiatan da’wah mengajak manusia sebanyaknya kepada way of life Diin Al-Islam, tarbiyyah mengkader para muslim untuk meningkat menjadi mukmin, muttaqin bahkan mujahidin. Mereka tidak sedikitpun berkompromi dengan nilai-nilai dan sistem jahiliyyah yang mendominasi saat itu. Mereka sibuk hanya menjalankan program berdasarkan arahan dan bimbingan wahyu Allah dan supervisi Nabi Muhammad.</p>
<p>Saudaraku, marilah kita pastikan diri ikut dalam program menjemput datangnya periode kelima berdasarkan jalan yang dicontohkan Nabi dan para sahabatnya. Jangan hendaknya kita malah terlibat dalam program-program tawaran manusia yang sedang memimpin di babak keempat ini sambil menyangka dan meyakini bahwa itulah jalan untuk bisa mendatangkan kejayaan Islam. Tegaknya Khilafah tidak mungkin mengandalkan negosiasi-negosiasi di meja perundingan dengan kaum kuffar yang sedang mendominasi dunia dewasa ini. Atau mengharapkan jalannya laksana melewati taman-taman bunga indah, apalagi sekedar mengandalkan &#8220;permainan kotak suara&#8221;. Saudaraku, kembaliinya kejayaan Islam tentulah menuntut pengorbanan yang sangat boleh jadi   mengakibatkan tetesan airmata bahkan darah karena harus menempuh jalan yang telah ditempuh Nabi dan para sahabatnya yaitu ad-Da’wah al-Islamiyyah, At-tarbiyyah Al-Harakiyyah dan Al-Jihadu fii Sabilillah.</p>
<p>Ya Allah, masukkanlah kami ke dalam golongan hamba-hambaMu yang terdaftar ke dalam pasukan jihad Imam Mahdi. Ya Allah, berilah kami salah satu dari dua kebaikan ’isy kariiman (hidup mulia di bawah naungan SyariatMu) atau mut syahiidan (mati syahid). Amin.-</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hepyes.wordpress.com/344/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hepyes.wordpress.com/344/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hepyes.wordpress.com/344/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hepyes.wordpress.com/344/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hepyes.wordpress.com/344/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hepyes.wordpress.com/344/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hepyes.wordpress.com/344/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hepyes.wordpress.com/344/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hepyes.wordpress.com/344/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hepyes.wordpress.com/344/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hepyes.wordpress.com&blog=975202&post=344&subd=hepyes&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hepyes.wordpress.com/2009/03/07/85-tahun-umat-islam-hidup-bak-gelandangan-tanpa-rumah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bfb1492a54e76d62b9ecc47dbdd312dc?s=96&#38;d=monsterid" medium="image">
			<media:title type="html">Hepy</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/03/ataturk-1924-pengkhiant.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">penghianat</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/d/d5/Age-of-caliphs.png/800px-Age-of-caliphs.png" medium="image" />

		<media:content url="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/0/06/OttomanEmpireIn1683.png/637px-OttomanEmpireIn1683.png" medium="image">
			<media:title type="html">ottoman</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>RUU MEDIA MASSA NEGARA KHILAFAH</title>
		<link>http://hepyes.wordpress.com/2008/09/25/ruu-media-massa-negara-khilafah/</link>
		<comments>http://hepyes.wordpress.com/2008/09/25/ruu-media-massa-negara-khilafah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Sep 2008 03:25:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hepyes</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Khilafah]]></category>
		<category><![CDATA[Massa]]></category>
		<category><![CDATA[Media]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hepyes.wordpress.com/?p=190</guid>
		<description><![CDATA[
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Pengantar

Media massa (wasa&#8217;il al-i&#8217;lam) bagi negara Khilafah dan kepentingan dakwah Islam mempunyai fungsi strategis, yaitu melayani ideologi Islam (khidmat al-mabda` al-islami) baik di dalam maupun di luar negeri (Sya&#8217;rawi, 1992:140). Di dalam negeri, media massa berfungsi untuk membangun masyarakat Islami yang kokoh. Sedang di luar negeri, media massa berfungsi untuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hepyes.wordpress.com&blog=975202&post=190&subd=hepyes&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong></strong></p>
<p align="center"><strong>Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi</strong></p>
<p><strong></strong><strong></strong></p>
<p align="justify"><a href="http://hepyes.files.wordpress.com/2008/09/koran.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-195" title="koran" src="http://hepyes.files.wordpress.com/2008/09/koran.jpg?w=300&#038;h=281" alt="" width="300" height="281" /></a><strong>Pengantar</strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p align="justify">Media massa (<em>wasa&#8217;il al-i&#8217;lam</em>) bagi negara Khilafah dan kepentingan dakwah Islam mempunyai fungsi strategis, yaitu melayani ideologi Islam (<em>khidmat al-mabda` al-islami</em>) baik di dalam maupun di luar negeri (Sya&#8217;rawi, 1992:140). Di dalam negeri, media massa berfungsi untuk membangun masyarakat Islami yang kokoh. Sedang di luar negeri, media massa berfungsi untuk menyebarkan Islam, baik dalam suasana perang maupun damai untuk menunjukkan keagungan ideologi Islam dan sekaligus untuk membongkar kebobrokan ideologi kufur buatan manusia. (<em>Masyru&#8217; Dustur Daulah Al-Khilafah</em>, pasal 103).<span id="more-190"></span></p>
<p align="justify">Mengingat fungsi strategis ini, dapat dimengerti mengapa Hizbut Tahrir dan para ulamanya menaruh perhatian serius dalam masalah ini. Maka dalam kitab <em>Ajhizah Daulah Al-Khilafah</em> (2005:143), Hizbut Tahrir telah menambahkan satu departemen terkait media massa dalam struktur negara Khilafah, yaitu Departemen Penerangan (<em>da`iratul i&#8217;lam</em>).</p>
<p align="justify">Para ulama Hizbut Tahrir juga terus memikirkan dengan serius bagaimana pengaturan media massa kelak dalam negara Khilafah. Syaikh Ziyad Ghazzal adalah salah satunya. Beliau telah menulis kitab setebal 77 halaman dengan judul <em>Masyru&#8217; Qanun Wasa&#8217;il Al-I&#8217;lam fi Daulah Al-Khilafah</em> (RUU Media Massa dalam Negara Khilafah) (2003). Kitab inilah yang akan kita telaah pada kesempatan ini.</p>
<p align="justify">Syaikh Ziyad Ghazzal sendiri adalah seorang mujtahid dari Hizbut Tahrir Palestina. Beliau telah menghasilkan karya-karya berharga berupa sejumlah RUU untuk negara Khilafah yang akan segera berdiri, <em>insya Allah</em>. Karya beliau lainnya adalah <em>Masyru&#8217; Qanun Al-Ahzab fi Daulah Al-Khilafah</em> (2003). (Lihat <em>RUU Parpol Negara Khilafah</em>; majalah <em>Al-Waie</em>, No 92, April 2008).</p>
<p><strong></strong></p>
<p align="justify"><strong>Merinci RUUD Khilafah</strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p align="justify">Dalam kitab <em>Masyru&#8217; Dustur Daulah Al-Khilafah</em> (RUUD Negara Khilafah) edisi revisi mutakhir (<em>mu&#8217;tamadah</em>) yang dikeluarkan Hizbut Tahrir, terdapat dua pasal yang mengatur penerangan (<em>i&#8217;lam</em>) dan alat penerangan umum (<em>wasa&#8217;il al-i&#8217;lam</em>), yaitu pasal 103 dan 104. Pasal 103 menerangkan keberadaan Departemen Penerangan (<em>da&#8217;iratul i&#8217;lam</em>) serta tugas pokoknya di dalam dan di luar negeri. Sedang pasal 104 menerangkan bahwa keberadaan suatu media massa tidaklah memerlukan izin (<em>tarkhis</em>) dari negara, tapi cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Departemen Penerangan. Pasal ini juga menerangkan pihak yang harus bertanggung jawab terhadap segala isi media, yaitu pemimpin redaksi.</p>
<p align="justify">Dua pasal tersebut jelas masih bersifat global. Sebagai ketentuan dasar dalam Undang-Undang Dasar, bolehlah dua pasal itu dianggap mencukupi. Namun untuk pengaturan media massa dalam kehidupan sehari-hari yang sangat kompleks, tentu harus ada ketentuan perundang-undangan yang lebih rinci. Di sinilah kitab Syaikh Ziyad Ghazzal menemukan tempatnya. Kitabnya merupakan rancangan undang-undang Islami yang digagas untuk merinci lebih lanjut dari dua pasal tersebut.</p>
<p align="justify">Rincian Syaikh Ghazzal terwujud dalam 32 pasal yang terdiri dari 2 (dua) bagian; <em>Pertama</em>, pasal 1-19 menjelaskan bagaimana pengaturan media massa dalam negara Khilafah. <em>Kedua</em>, pasal 20-32 menjelaskan tindak pidana yang dilakukan media massa.</p>
<p><strong></strong></p>
<p align="justify"><strong>Pengaturan Media Massa</strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p align="justify">Pasal 1-19 menjelaskan bagaimana pengaturan media massa dalam negara Khilafah. Syaikh Ghazzal mengawalinya dengan mendefinisikan pengertian alat penerangan umum (<em>wasa&#8217;il al-i&#8217;lam</em>) sebagai alat-alat untuk menyampaikan sesuatu secara terbuka dan terang-terangan. Alat-alat ini meliputi : stasiun TV baik di bumi maupun di angkasa luar, stasiun radio, terbitan berkala (<em>al-mathbu&#8217;at ad-dauriyah</em>), dan film serta panggung pertunjukan. (pasal 1 &amp; 2).</p>
<p align="justify">Setiap individu rakyat berhak untuk menyampaikan sesuatu kepada publik melalui alat-alat tersebut. Hak ini diakui syariah berdasarkan dalil-dalil yang mewajibkan atau mensunnahkan menyampaikan sesuatu secara terbuka dan terang-terangan. Banyak dalil dikemukan oleh Syaikh Ghazzal, misalnya tindakan Ibnu Abbas yang secara terang-terangan mengkritik Khalifah Ali bin Abi Thalib RA. Diceritakan oleh Ikrimah bahwa Ali bin Abi Thalib telah membakar orang-orang zindiq yang murtad sebagai hukuman atas mereka. Berita ini sampai kepada Ibnu Abbas, lalu dia berkata,&#8221;Kalau aku, tidak akan membakar mereka, karena ada larangan Rasululah SAW,&#8217;Janganlah kamu menyiksa dengan siksaan Allah!&#8217; dan niscaya aku hanya akan membunuh mereka karena sabda Rasululah SAW,&#8217;Siapa saja yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia!&#8221; (<strong>HR. Bukhari</strong>). (h. 5) (Al-Maliki, 1990:83)</p>
<p align="justify">Hadits ini menunjukkan adanya hak untuk menyampaikan sesuatu kepada publik secara terbuka lewat media massa. Namun, hak ini diatur dengan sejumlah kewajiban dan syarat tertentu. Orang yang mau menerbitkan majalah, atau mendirikan stasiun TV dan radio, misalnya, memang tidak disyaratkan meminta izin (<em>tarkhis</em>) kepada negara, karena izin sudah diperoleh secara langsung dari syariah. Dia hanya diwajibkan menyampaikan pemberitahuan (<em>i&#8217;lam</em>) kepada institusi negara yang terkait. Pemberitahuan ini hanya berupa sejumlah penjelasan yaitu tentang : (1) jenis media massa, alamatnya, dan bahasa yang akan digunakan, (2) nama pemilik media, kewarganegaraan, dan alamatnya, (3) nama pemimpin redaksi, kewarganegaraan, dan alamatnya. (pasal 3 &amp; 4). Pemilik media dan pemimpin redaksi ini haruslah warga negara Khilafah. Sebab kewarganegaraan (<em>tabi&#8217;iyah</em>) itulah yang melahirkan hak dan kewajiban sebagai warga negara, termasuk hak menerbitkan media massa (pasal 5 &amp; 6).</p>
<p align="justify">Jika kemudian hak ini disalahgunakan untuk menyebarkan ide batil seperti nasionalisme dan demokrasi, siapa yang bertanggung jawab? Syaikh Ghazzal menerangkan dalam pasal 7, yang bertanggung jawab terhadap seluruh isi media adalah pemimpin redaksi dan wartawan atau penulis artikelnya secara langsung. (h. 10). Jadi, wartawan kedudukannya sama dengan warga negara lain. Kalau memang bersalah harus diadili dan dihukum. Tidak diistimewakan atau mempunyai <em>privilege</em> tertentu yang membuatnya berbeda dengan warga negara biasa. (pasal 9, h. 13). Ini sangat berbeda dengan wartawan Barat, yang sering kali tidak mau bertanggung jawab dengan dalih &#8220;kebebasan pers&#8221; atau merasa kebal hukum karena media massa sudah dianggap pilar keempat dalam sistem demokrasi. (Sya&#8217;rawi, 1992:142).</p>
<p align="justify">Namun andaikata pemimpin redaksi atau wartawan suatu media diadili dan dipenjara, tak berarti medianya otomatis dibekukan atau dihentikan. Sebab media hanya dapat dibekukan atau dihentikan dalam satu keadaan, yaitu jika pemilik media bukan lagi warga negara Khilafah (pasal 12). Pihak yang berhak memberi peringatan, membekukan, atau menghentikan operasional suatu media pun bukanlah pihak penguasa (<em>al-hukkam</em>), melainkan peradilan saja (pasal 13).</p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="justify">Kantor berita asing (seperti Reuter, AFP) atau perwakilan media asing (seperti perwakilan BBC) harus mendapat izin dari Departemen Dalam Negeri. Departemen ini juga yang berhak membekukan atau mencabut izin suatu kantor berita atau perwakilan media asing (pasal 10). Produk cetak dari luar negeri yang masuk lewat jalur perdagangan seperti majalah atau koran, harus mendapat izin Qadhi Hisbah (pasal 11).</p>
<p align="justify">Yang tak kalah menariknya, dalam RUU ini Syaikh Ghazzal menjelaskan pengaturan seni peran (drama), film, musik dan nyanyian, dan lawak (<em>tasliyah</em>). Jadi, jangan dibayangkan media massa dalam negara Khilafah nanti isinya ngaji melulu. Ngaji jelas ada, tapi seni yang halal tetap dibolehkan dalam negara Khilafah.</p>
<p align="justify">Seni peran bagi Syaikh Ghazzal boleh dalam Islam dengan sejumlah syarat. Kebolehannya antara lain didasarkan pada hadis sahih mengenai seorang lelaki Baduwi bernama Zahir bin Hiram. Zahir ini seorang yang buruk rupa, tapi Nabi SAW mencintainya. Suatu saat Nabi SAW menemui Zahir yang sedang menjual barang dagangannya. Nabi SAW pun memeluknya dari belakang sedang Zahir tak melihatnya. &#8220;Lepaskan aku, siapa ini?&#8221; kata Zahir. Tapi setelah Zahir menoleh dan tahu siapa yang memeluknya, Zahir terus melekatkan punggungnya pada dada Nabi SAW. Nabi SAW lalu berkata,&#8221;Siapa yang mau membeli budak ini?&#8221; Zahir menjawab,&#8221;Demi Allah, jadi Anda melihat saya barang yang murah?&#8221; Nabi SAW menjawab,&#8221;Tapi di sisi Allah engkau mahal harganya.&#8221; (<strong>HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Al-Bazzar</strong>). (Ath-Thahtahwi, 1997:125)</p>
<p align="justify">Setelah menukilkan riwayat di atas, Syaikh Ghazzal menyimpulkan bolehnya seni peran. Sebab Nabi SAW telah memainkan peran sebagai pemilik budak, padahal sebenarnya beliau bukanlah pemilik budak (Zahir), dan beliau pun juga mengajak hadirin untuk membeli Zahir, padahal Zahir bukanlah budak yang sedang diperjualbelikan. (h. 18).</p>
<p align="justify">Namun kebolehan seni peran ini dibatasi 5 syarat : (1) tidak adanya <em>ikhtilath</em> (campur baur) pria wanita, (2) tidak adanya laki-laki yang menyerupai wanita atau sebaliknya, (3) tidak memerankan malaikat, para nabi, Khulafaur Rasyidin, isteri-isteri Nabi SAW, dan Siti Maryam, (4) tidak membuat atau menggambar sesuatu yang bernyawa, dan (5) tidak menampilkan kejadian Hari Kiamat atau sesudahnya seperti surga dan neraka (pasal 14, h.16). Yang mirip dengan seni peran adalah lawak (<em>tasliyah /tarfiih</em>) yang juga boleh menurut Syaikh Ghazzal dengan syarat tidak adanya <em>ikhtilath</em> pria wanita (pasal 17).</p>
<p align="justify">Syaikh Ghazzal juga menerangkan bolehnya musik dan nyanyian meski juga dibatasi dengan sejumlah syarat, misalnya : tidak disertai dengan nyanyian dan tarian wanita, tidak disertai tarian laki-laki yang bergerak gemulai, dan tidak adanya <em>ikhtilath</em> pria wanita (pasal 18). Beliau menjelaskan pasal ini agak panjang lebar (perlu sekitar 10 halaman), karena masalah ini cukup pelik mengingat banyak perbedaan pendapat sehingga diperlukan penelusuran dan pentarjihan dalil-dalilnya secara mendalam. (Al-Baghdadi, 1991; Al-Jazairi, 1992).</p>
<p><strong></strong></p>
<p align="justify"><strong>Tindak Pidana Media Massa</strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p align="justify">Pada pasal pasal 20-32 Syaikh Ghazzal menjelaskan berbagai tindak pidana yang dilakukan media massa sekaligus kadar sanksinya. Beliau sebenarnya menyadari bahwa pembahasan ini sebenarnya masuk dalam UU Hukum Pidana (<em>al-qanun al-jina`i</em>). Namun beliau meletakannya dalam RUU Media Massa dengan maksud untuk memberi gambaran yang jelas mengenai kehidupan media massa dalam negara Khilafah. Semua tindak pidana media massa ini masuk kategori <em>ta&#8217;zir</em>, yakni hukuman yang tidak ditentukan kadarnya oleh syariah, kecuali pidana <em>qadzaf</em> (menuduh berzina) yang termasuk dalam kategori <em>hudud</em> (h. 55).</p>
<p align="justify">Beberapa tindak pidana itu adalah melakukan provokasi (<em>tahridh</em>) (pasal 22-25), penghinaan (<em>sabb</em>) (pasal 25-27), memfitnah (<em>iftira`</em>) dan menuduh berzina (<em>qadzaf</em>) (pasal 28-29), menyebarkan gambar porno atau gambar aktivitas seksual (pasal 30-31), dan menyebarkan berita bohong (pasal 32). Contoh pasalnya : siapa saja yang di media memprovokasi publik agar tidak taat kepada khalifah, dipenjara maksimal satu tahun (pasal 24). Siapa saja yang di media menghina tuhan-tuhan atau aqidah kaum kafir dzimmi, dipenjara maksimal enam bulan (pasal 27). Siapa saja yang memfitnah di media, misalnya menuduh si Fulan koruptor atau menerima suap, dipenjara maksimal dua tahun, kecuali ada bukti-buktinya (pasal 28). Orang yang menyebarkan gambar porno di media, yaitu gambar (khususnya wanita) yang menampakkan lebih dari wajah dan dua telapak tangannya, dipenjara maksimal dua tahun (pasal 30).</p>
<p align="justify">Inilah gambaran singkat kitab karya Syaikh Ziyad Ghazzal. Dengan membacanya, kita akan dapat membayangkan betapa baiknya suasana dan kehidupan media massa yang ditata dengan syariah di negara Khilafah nantinya. Media massa akan menjadi alat konstruktif untuk memelihara identitas keislaman masyarakat, dengan tidak melarang unsur hiburan (<em>entertainment</em>) yang sehat dan syar&#8217;i. Tak seperti sekarang, ketika media massa mengabdi pada ideologi kapitalisme yang kafir. Media massa kini telah menjadi alat destruktif untuk menghancurkan nilai-nilai Islam, dengan mengeksploitir hiburan yang berlumuran dosa dan membejatkan moral. <em>Na&#8217;uzhu billah min dzalik.</em> [ ]</p>
<p><strong></strong></p>
<p align="justify"><strong>DAFTAR BACAAN</strong></p>
<p><strong></strong></p>
<p align="justify">Al-Baghdadi, Abdurrahman, <em>Seni dalam Pandangan Islam</em>, (Jakarta : Gema Insani Press), 1991</p>
<p align="justify">Al-Jazairi, Abu Bakar Jabir, <em>Haramkah Musik &amp; Lagu? (Al-I&#8217;lam bi Anna Al-&#8217;Izif wa Al-Ghina` Haramun)</em>, Penerjemah Awfal Ahdi, (Jakarta : Wala` Press), 1992</p>
<p align="justify">Al-Maliki, Abdurrahman, <em>Nizham Al-&#8217;Uqubat</em>, (Beirut : Darul Ummah), 1990.</p>
<p align="justify">Al-Qaradhawi, Yusuf, <em>Nasyid Versus Musik Jahiliyah</em>, Penerjemah Achmad Fulex Bisyri dkk, (Bandung : Mujahid Press), 2003</p>
<p align="justify">Asy-Sya&#8217;rawi, &#8216;Ayid, <em>At-Talwits Al-Fikri Al-I&#8217;lami fi Al-&#8217;Alam Al-Islami</em>, (Beirut : Dar Al-Nahdhah Al-Islamiyah), 1992</p>
<p align="justify">Ath-Thahthawy, Ahmad Musthafa Qasim, <em>Senyum dan Tangis Rasulullah (Shifatu Dhahki wa Buka` an-Nabi wa Muzahuhu ma&#8217;a Ash-habihi)</em>, Penerjemah Kathur Suhardi, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar), 1997</p>
<p align="justify">Ghazzal, Ziyad, <em>Masyru&#8217; Qanun Wasail Al-I&#8217;lam fi Daulah Al-Khilafah</em>, (Tanpa Tempat Penerbit : Dar Al-Wadhah li An-Nasyr), 2003</p>
<p align="justify">Hizbut Tahrir, <em>Ajhizah Daulah Al-Khilafah (fi Al-Hukm wa Al-Idarah)</em>, (Beirut : Darul Ummah), 2005</p>
<p align="justify">Omar, Toha Yahya, <em>Hukum Seni Musik, Seni Suara, dan Seni Tari dalam Islam</em>, (Jakarta : Widjaya), 1983</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hepyes.wordpress.com/190/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hepyes.wordpress.com/190/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hepyes.wordpress.com/190/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hepyes.wordpress.com/190/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hepyes.wordpress.com/190/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hepyes.wordpress.com/190/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hepyes.wordpress.com/190/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hepyes.wordpress.com/190/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hepyes.wordpress.com/190/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hepyes.wordpress.com/190/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hepyes.wordpress.com&blog=975202&post=190&subd=hepyes&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hepyes.wordpress.com/2008/09/25/ruu-media-massa-negara-khilafah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bfb1492a54e76d62b9ecc47dbdd312dc?s=96&#38;d=monsterid" medium="image">
			<media:title type="html">Hepy</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hepyes.files.wordpress.com/2008/09/koran.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">koran</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Negara Tidak Boleh Kalah</title>
		<link>http://hepyes.wordpress.com/2008/08/06/negara-tidak-boleh-kalah-2/</link>
		<comments>http://hepyes.wordpress.com/2008/08/06/negara-tidak-boleh-kalah-2/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Aug 2008 06:23:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hepyes</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Kalah]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hepyes.wordpress.com/?p=127</guid>
		<description><![CDATA[Dalam kesempatan jumpa pers Senin 2 Juni 2008, sehari setelah Insiden Monas 1 Juni 2008, dengan mimik serius dan nada tinggi, Presiden SBY menyatakan, “Negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan. Negara harus menegakkan tatanan yang berlaku untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.”
‘Negara tidak boleh kalah’ menjadi pesan penting Presiden SBY saat itu. 

Memang terbukti, negara [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hepyes.wordpress.com&blog=975202&post=127&subd=hepyes&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal"><span>Dalam kesempatan jumpa pers Senin<span> </span>2 Juni 2008, sehari<span> </span>setelah Insiden Monas 1 Juni 2008, dengan mimik serius dan nada tinggi, Presiden SBY menyatakan, “Negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan. Negara harus menegakkan tatanan yang berlaku untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.”</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>‘Negara tidak boleh kalah’ menjadi pesan penting Presiden SBY saat itu. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span id="more-127"></span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Memang terbukti, negara saat itu menunjukkan kekuataan dan kegagahannya. Polisi yang menjadi alat negara segera menggelar jumpa pers. Munarwan ‘sang panglima’ diultimatum untuk menyerahkan diri. Ribuan polisi dengan puluhan truk dan bus beratribut lengkap dikerahkan. ‘Para terdakwa’ Insiden Monas diambil dari Petamburan, markas FPI, bagaikan teroris kelas kakap. Habib Rizieq yang dengan baik hati mengantar anggotanya (bukan untuk ditahan) pun turut ditangkap. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Berhadapan dengan kepentingan umat Islam dan<span> </span>aktivis Islam memang negara sepertinya selalu kuat dan tidak terkalahkan. Negara, atas nama perang melawan terorisme, melakukan apapun untuk membuktikan keperkasaannya. Perang di bawah pimpinan negara teroris Amerika Serikat ini melegalkan apapun untuk memerangi Islam dan umatnya. Berbagai rekayasa dan konspirasi dibuat untuk melegalkan perang ini. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Negara pun menjadi sangat kuat di hadapan rakyat yang lemah. Atas nama keindahan kota, perumahan kumuh digusur. Negara, lewat aparat yang beringas, menghancurkan lapak-lapak pedagang kaki lima dan tergusur oleh supermarket asing. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Negara juga menjadi sangat kuat kalau menyangkut kepentingan asing. Tidak peduli rakyat menjerit, kehidupan semakin berat, angka kemiskinan semakin tinggi, stress dan angka bunuh diri meningkat, negara tetap saja ngotot menaikkan BBM. Demi mengikuti ‘fatwa’ Konsensus Washington yang mengharamkan subsidi, negara dengan<span> </span>beringas mencabut subsidi untuk rakyat. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Sayang seribu sayang. Negara hampir bisa dipastikan selalu kalah saat berhadapan dengan kepentingan negara kapitalis yang menjadi tuannya, perusahaan multinasional dan para pemilik modal besar. Ironisnya, kekalahan ini dilegalisasi undang-undang. Amien Rais dalam bukunya, <em>Agenda Mendesak Bangsa, Selamatkan Indonesia</em>, secara gamblang menggambarkan kekalahan ini. Pemaparan di bawah ini banyak diambil dari buku penting tersebut. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Di sektor perbankan, negara sengaja mengalahkan dirinya. Itu dilegalisasi undang-undang. Dengan UU ini pihak asing bisa memiliki hingga 99% saham bank di Indonesia. Proses itu sedang terjadi. Saat ini 6 dari 10 perbankan terbesar di Indonesia kepemilikan mayoritasnya dikuasai asing. Setiap orang pasti tahu bahaya apa yang terjadi pada negara ini kalau sektor keuangannya dikuasai asing.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Di sektor migas dan pertambangan negara juga kalah total berhadapan dengan perusahaan multinasional yang rakus. Saat ini, menurut pakar ekonom yang kritis dan cerdas, Dr. Hendri Saparini, lebih dari 90% dari 120 kontrak <em>production sharing</em> kita dikuasai korporasi asing. Dari sekitar satu juta barel perhari Pertamina hanya memproduksi sekitar 109 ribu barel, sedikit di atas Medco 75 ribu barel. Sebaliknya, produksi terbesar adalah Chevron sekitar 450 ribu barel perhari.<span> </span>Tambang minyak dan gas dijual kepada asing. Blok Cepu yang memiliki kandungan gas dan minyak yang luar biasa diserahkan ke Exxon Mobil. Bahkan di Blok Natuna yang kaya gas,<span> </span>Indonesia hanya dapat 0%, ‘selebihnya’ dikuasai penuh Exxon Mobil. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Ironisnya, negara mengalahkan dirinya sendiri lewat UU Migas. Berdasarkan UU Migas ini pemain asing boleh masuk sebebasnya dari hulu sampai hilir. Pertamina tidak lagi menjadi pemain tunggal. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Negara yang kalah tampak jelas dalam UU Migas No 22 tahun 2001 pasal 22 ayat 1. Dalam pasal itu<span> </span>dijelaskan badan usaha atau bentuk usaha tetap wajib menyerahkan <em>paling banyak</em> 25 persen bagiannya dari hasil minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Lihat kata-kata <em>paling banyak </em>(maksimal)<em> </em>25%. Konyol sekali bukan? Untungnya,<span> </span>pasal ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, jelas ini menunjukkan UU ini untuk kepentingan asing.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Kekonyolan lain dari kekalahan negara bisa kita lihat dalam UU no 25/2007 tentang Penanaman Modal. Berdasarkan UU itu tidak dibedakan antara pemain asing dan pemain lokal atas nama <em>free market</em> dan WTO. Akibatnya, pasar kita dari segala sektor diserbu asing tanpa perlindungan berarti dari negara. Pasar tradisional digusur <em>hypermarket</em> asing. Telkom yang strategis dijual murah kepada Temasek, BUMN Singapura (yang kemudian menjualnya ke Q-tel dengan keuntungan berlipat). Pasir Riau dijual ke Singapura yang wilayahnya semakin luas. Sektor pendidikan pun dijual ke asing. pasal 7 ayat 1 dan 2 malah menghalangi ‘nasionalisasi’ dengan berbagai aturan yang menyulitkan dan merugikan negara sendiri.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Di bidang politik dan keamanan, negara juga selalu kalah saat berhadapan dengan tekanan dan kepentingan negara kapitalis. Indonesia sangat patuh mengikuti instruksi AS dalam perang melawan terorisme; seolah-olah lupa bahwa AS adalah negara teroris terbesar dan paling biadab di dunia. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Namru 2, yang oleh dr. Jose Rizal (Mer-C) disebut pangkalan militer AS di jantung Jakarta, justru dipertahankan oleh para antek yang ada di Istana Negara dan DPR. Padahal Menkes yang berani—Bu Siti Fadilah—sebagai <em>user</em> sudah jelas-jelas mengatakan Namru tidak dibutuhkan lagi.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Negara pun selalu kalah di hadapan pemilik modal besar. Para koruptor BLBI yang merugikan masyarakat dan negara malah dihadiahi <em>Release and Discharge (R&amp;D)</em>. Padahal negara lewat BLBI rugi sekitar 200 triliun rupiah. Para koruptor kelas kakap ini malah diundang ke istana negara. </span></p>
<p><span>Walhasil, bangsa ini bukan hanya butuh pergantian pemimpin 2009, tetapi juga membutuhkan pergantian sistem. Seruan “Ganti Sistem-Ganti Rezim” oleh para ulama, tokoh dan intelektual yang bergabung dalam FUI (Forum Umat Islam) patut kita perhatikan. Sistem kapitalis yang menyengsarakan rakyat harus diganti dengan syariah Islam yang memberikan kebaikan kepada rakyat. Inilah hakikat kemerdekaan sejati bangsa dan negara ini.</span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hepyes.wordpress.com/127/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hepyes.wordpress.com/127/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hepyes.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hepyes.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hepyes.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hepyes.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hepyes.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hepyes.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hepyes.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hepyes.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hepyes.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hepyes.wordpress.com/127/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hepyes.wordpress.com&blog=975202&post=127&subd=hepyes&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hepyes.wordpress.com/2008/08/06/negara-tidak-boleh-kalah-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bfb1492a54e76d62b9ecc47dbdd312dc?s=96&#38;d=monsterid" medium="image">
			<media:title type="html">Hepy</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Negara tidak boleh kalah</title>
		<link>http://hepyes.wordpress.com/2008/07/17/negara-tidak-boleh-kalah/</link>
		<comments>http://hepyes.wordpress.com/2008/07/17/negara-tidak-boleh-kalah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Jul 2008 09:42:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hepyes</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Kalah]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hepyes.wordpress.com/?p=81</guid>
		<description><![CDATA[Dalam kesempatan jumpa pers Senin 2 Juni 2008 sehari setelah insiden Monas 1 Juni 2008 , dengan mimik serius dan nada tinggi, presiden menyatakan, “Negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan. Negara harus menegakkan tatanan yang berlaku untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.”Negara tidak boleh kalah menjadi pesan penting presiden SBY saat itu.

Memang terbukti negara saat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hepyes.wordpress.com&blog=975202&post=81&subd=hepyes&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div class="wp-caption alignleft" style="width: 60px"><img src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2008/07/rakyat-miskin1.jpg" alt="" width="50" height="76" /><p class="wp-caption-text">Rakyat Miskin</p></div>
<p>Dalam kesempatan jumpa pers Senin 2 Juni 2008 sehari setelah insiden Monas 1 Juni 2008 , dengan mimik serius dan nada tinggi, presiden menyatakan, “Negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan. Negara harus menegakkan tatanan yang berlaku untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.”Negara tidak boleh kalah menjadi pesan penting presiden SBY saat itu.<br />
<span id="more-81"></span><br />
Memang terbukti negara saat itu menunjukkan kekuataan dan kegagahannya. Polisi yang menjadi alat negara segera menggelar jumpa pers. Munarwan ’sang panglima’ diultimatum untuk menyerahkan diri. Ribuan polisi dengan puluhan truk dan bus beratribut lengkap dikerahkan . ‘Para terdakwa’ insiden monas diambil dari Petamburan, markas FPI bagaikan teroris kelas kakap. Habib Riziq yang sengaja dengan baik hati mengantar anggotanya pun turut ditangkap. Padahal pada mulanya Habib ke Mapolda bukan untuk ditahan, karena memang tidak ada bukti. Namun memang harus ada yang dikorbankan oleh negara . Lagi-lagi, negara memang harus membuktikan dirinya tidak kalah menghadapi aktivis Islam yang memperjuangkan dan membela aqidah Islam .</p>
<p>Berhadapan dengan kepentingan umat Islam dan aktivis Islam memang negara sepertinya selalu kuat dan tidak terkalahkan. Di masa orde lama Soekarno memberangus Masyumi, pejuang Islam ditangkapi dan dijebloskan ke penjara . Dimasa orde Baru siapapun aktivis Islam yang mengkritik Soeharto akan dijebloskan dan disiksa di penjara. Jangan coba menyerukan syariah Islam, anda dianggap subversif dan pemberontak, padahal syariah Islam merupakan Aturan Agung Allah SWT. Darah umat Islam pun menjadi halal dihadapan negara sekuler yang kuat. Darah kaum muslimin tertumpah dalam berbagai peristiwa menyedihkan di Tanjung Priok, Lampung, Maluku, menjadi bukti kuatnya negara. Darah mereka yang syahid fi sabilillah karena memperjuangkan dan membela aqidah Islam .</p>
<p>Tidak jauh beda dengan sekarang. Negara atas nama perang melawan terorisme melakukan apapun untuk membuktikan keperkasaannya. Perang dibawah pimpinan negara teroris Amerika Serikat melegalkan apapun untuk memerangi Islam dan umat Islam. Berbagai rekayasa dan konspirasi dibuat untuk melegalkan perang ini. Aktivis Islam pun menjadi target. Biasanya dengan ciri-ciri berjenggot, dahi hitam, dan istri berjilbab. Penculikan, penyiksaan, sampai pembunuhan menjadi sah-sah saja untuk membuktikan kekuatan negara memberangus umat Islam yang masuk dalam daftar CIA dan Mossad sebagai teroris. Urusan hukum dan pengadilan tidak lagi menjadi penting.</p>
<p>Negara pun menjadi sangat kuat dihadapan rakyat yang lemah. Atas nama keindahan kota, perumahan kumuh pun digusur. Tanpa peduli , rakyat terpaksa tinggal di rumuh kumuh karena negara tidak perduli. Negara lewat aparat yang beringas atas nama tugas negara menghancurkan lapak-lapak pedagang kaki lima yang tergusur oleh supermarket asing. Negara memang tidak pernah kalah dihadapan rakyat lemah.</p>
<p>Negara juga menjadi sangat kuat kalau menyangkut kepentingan rakyat yang dianggap mengancam kepentingan asing . Tidak perduli rakyat menjerit, kehidupan semakin berat, angka kemiskinan semakin tinggi , stress dan angka bunuh diri meningkat, negara tetap saja ngotot menaikkan BBM. Demi mengikuti ‘fatwa’ Konsensus Washington yang mengharamkan subsidi , Negara dengan beringas mencabut subsidi untuk rakyat. Negara menjadi sangat kuat dihadapan rakyat lemah .</p>
<p>Namun sayang seribu sayang , sebaliknya, negara hampir bisa dipastikan selalu kalah kalau berhadapan dengan kepentingan negara kapitalis yang menjadi Tuannya , perusahaan multinasional dan para pemilik modal besar . Kekalahan negara tampak jelas. Ironisnya kekalahan ini dilegalisasi undang-undang. Lihatlah berbagai undang-undang neo liberal pasca reformasi yang lebih berpihak pada negara dan perusahaan kapitalis. Amin Rais dalam bukunya Agenda Mendesak Bangsa, Selamatkan Indonesia, secara gamblang menggambarkan kekalahan ini. Kekalahan negara yang disengaja ini bahkan dilegalisasi. Pemaparan dibawah ini banyak diambil dari buku penting tersebut.</p>
<p>Di sektor perbankan, negara sengaja mengalahkan dirinya. Atas nama liberalisasi sektor perbangkan , pihak asing diberikan kesempatan yang sangat luas dalam perbankan nasional. Dan itu dilegalisasi undang-undang. Pasal 22 ayat 1b UU Perbankan membebaskan warga negara asing dan badan hukum asing untuk bermitra dengan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia mendirikan Bank Umum. Dan sangat menyedihkan, dengan UU ini pihak asing bisa memiliki hingga 99% saham bank di Indonesia. Dan sekarang proses itu sedang terjadi. Saat ini 6 dari 10 perbankan terbesar di Indonesia kepemilikan mayoritasnya dikuasai asing. Tanpa berpikir terlampau rumit, setiap orang pasti tahu bahaya apa yang terjadi pada negara ini kalau sektor keuangannya dikuasai asing.</p>
<p>Di sektor Migas dan pertambangan lainnya tidak kalah parahnya. Negara kalah total berhadapan dengan perusahaan multinasional yang rakus. Saat ini menurut pakar ekonom yang kritis dan cerdas Dr Hendri Saparini lebih dari 90% dari 120 kontrak production sharing kita dikuasai korporasi asing. Dari sekitar satu juta barrel perhari Pertamina hanya memproduksi sekitar 109 ribu barrel, sedikit diatas Medco 75 ribu barrel. Sebaliknya produksi terbesar adalah Chevron sekitar 450 ribu barrel perhari. Tambang minyak dan gas yang sebenarnya dalam pandangan syariah Islam ini merupakan milkiyah ‘amah (milik rakyat) dijual kepada asing. Blok Cepu yang memiliki kandangan gas dan minyak yang luar biasa diserahkan ke Exxon Mobil. Bahkan Blok Natuna yang kaya gas, Indonesia hanya dapat 0 %, ’selebihnya’ dikuasai penuh Exxon Mobil.</p>
<p>Ironisnya negara mengalahkan dirinya sendiri lewat UU Migas. Berdasarkan UU Migas ini pemain asing boleh masuk sebebasnya dari hulu sampai hilir . Pertamina tidak lagi menjadi pemain tunggal. Atas nama liberalisas dan kompetisi, pertamina yang sengaja dibusukkan harus berhadapan dengan perusahan minyak besar dunia dengan keuangan yang tak terbatas plus lobi politik tingkat tinggi. ” Seperti membiarkan anak kita yang masih lemah harus berebutan makan dengan anak kampung luar yang kuat dan jumlahnya banyak,” ujar jubir HTI Muhammad Ismail Yusanto. Walhasil hampir sebagian besar kontrak baru pasca reformasi dimenangkan oleh perusahaan asing bukan pertamina.</p>
<p>Negara yang kalah, tampak jelas dalam UU Migas No 22 tahun 2001 pasal 22 ayat 1. Dalam pasal itu dijelaskan badan usaha atau bentuk usaha tetap wajib menyerahkan paling banyak 25 persen bagiannya dari hasil minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Lihat kata-kata paling banyak (maksimal) 25 % , konyol sekali bukan ? justru negara mengalahkan dirinya sendiri. Untungnya, pasal ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun jelas ini menunjukkan UU ini untuk kepentingan asing. Kekalahan demi kekalahan negara terjadi ditambang emas, batu bara, timah dan yang lainnya.</p>
<p>Kekonyolan lain dari kekalahan negara bisa kita lihat dalam UU no 25/2007 tentang Penanaman Modal. Berdasarkan UU itu tidak dibedakan antara pemain asing dan pemain lokal atas nama free market dan WTO . Akibatnya sangat menyedihkan, pasar kita dari segala sektor diserbu asing tanpa perlindungan berarti dari negara. Pasar tradisional digusur hypermarket asing. Telkom yang strategis dijual murah ke Temasek BUMN Singapura (yang kemudian menjualnya ke Q-tel dengan keuntungan berlipat). Pasir Riau pun dijual ke Singapura yang wilayahnya semakin luas . Sektor pendidikan pun dijual ke asing. Ironisnya kemungkinan mengembalikan sektor migas dan pertambangan lainnya kepada rakyat pun dipersulit. Pasal 7 ayat 1 dan 2 malah menghalangi ‘nasionalisasi’ dengan berbagai aturan yang menyulitkan dan merugikan negara sendiri .</p>
<p>Sementara dibidang politik dan keamanan, negara juga selalu kalah kalau berhadapan dengan tekanan dan kepentingan negara kapitalis. Indonesia sangat patuhnya mengikuti intruksi AS dalam perang melawan terorisme. Seolah-olah lupa AS justru adalah negara teroris terbesar dan paling biadab di dunia. Tanpa malu , negara lewat aparatnya menggadaikan keamanan negara ini dengan membiarkan LSM-LSM komprador mengacak-acak Indonesia.</p>
<p>Perjanjian DCA antara Indonesia-Singapura pun nyaris digolkan kalau tidak dikritik oleh banyak pihak. Padahal perjanjian ini jelas-jelas mengancam keamanan Indonesia. NAMRU 2 yang oleh dr Jose Rizal (Mercy) disebut pangkalan militer AS di jantung Jakarta, justru dipertahankan oleh para antek yang ada di istana negara dan DPR. Padahal Menkes yang berani – Bu Siti Fadilah- sebagai user sudah jelas-jelas mengatakan NAMRU tidak dibutuhkan lagi.</p>
<p>Negara pun selalu kalah dihadapan pemilik modal besar. Para koruptor BLBI yang merugikan masyarakat dan negara malah dihadiahi Release and Discharge (R&amp;D), membebaskan para konglomerat dari tuntutan. Padahal negara lewat BLBI rugi sekitar 200 trilyun. Para koruptor kelas kakap ini malah diundang ke negara. Negara menjadi sangat lemah. Sangat berbeda kalau dihadapan rakyat kecil negara sangatlah kuat.</p>
<p>Kesimpulannya bagi para komprador, memang negara tidak boleh kalah kalau berhadapan dengan aktivis Islam . Negara tidak boleh kalah kalau berhadapan dengan rakyat lemah nan miskin. Sebaliknya negara wajib mengalahkan dirinya kalau berhadapan dengan negara-negara Kapitalis, perusahaan multinasional, dan kaum pemilik modal besar. Perkara inilah yang harus dilawan dan tidak boleh dibiarkan.</p>
<p>Sudah seharusnya Negara lemah lembut dan berpihak kepada rakyat . Negara seharusnya mendukung umat Islam dan perjuangan penegakan syariah Islam yang akan memberikan kebaikan bagi bangsa dan negara ini. Inilah yang harus menjadi tugas kepala negara. Imam Al Mawardi menjelaskan dalam al Ahkam ash Shultoniyah tentang tugas kepala negara ini antara lain : menegakkan hukum sehingga orang yang zalim tidak dapat berbuat aniaya dan yang dizalimi tidak dilemahkan, menjaga negara dan stabilitas negara agar rakyat bisa bekerja dan berpergian dengan aman, membentengi perbatasan dengan persenjataan dan kekuatan yang mampu mengusir musuh.</p>
<p>Sebaliknya negara tidak boleh kalah dihadapan negara Kapatalis dan antek-anteknya yang telah menjual dan menghancurkan negara ini. Merekalah musuh sejati negara yang harus dikalahkan. Untuk itu bangsa ini bukan hanya butuh pergantian pemimpin 2009 tapi juga membutuhkan pergantian sistem. Seruan “Ganti Sistem-Ganti Rezim” , para ulama,tokoh, dan intelektual yang bergabung dalam FUI (Forum Umat Islam) patut kita perhatikan . Pergantian Dari sistem Kapitalis yang mengsengsarakan rakyat, menjadi syariah Islam yang memberikan kebaikan pada rakyat. Inilah hakekat kemerdekaan sejati bangsa dan negara ini</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hepyes.wordpress.com/81/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hepyes.wordpress.com/81/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hepyes.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hepyes.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hepyes.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hepyes.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hepyes.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hepyes.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hepyes.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hepyes.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hepyes.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hepyes.wordpress.com/81/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hepyes.wordpress.com&blog=975202&post=81&subd=hepyes&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hepyes.wordpress.com/2008/07/17/negara-tidak-boleh-kalah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bfb1492a54e76d62b9ecc47dbdd312dc?s=96&#38;d=monsterid" medium="image">
			<media:title type="html">Hepy</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2008/07/rakyat-miskin1.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Negara Tidak Boleh Menghukumi Keyakinan Rakyatnya?</title>
		<link>http://hepyes.wordpress.com/2008/06/26/negara-tidak-boleh-menghukumi-keyakinan-rakyatnya/</link>
		<comments>http://hepyes.wordpress.com/2008/06/26/negara-tidak-boleh-menghukumi-keyakinan-rakyatnya/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Jun 2008 04:33:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hepyes</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanya-Jawab]]></category>
		<category><![CDATA[Menghukumi]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hepyes.wordpress.com/?p=55</guid>
		<description><![CDATA[Soal :
Ada kalangan tertentu yang menyatakan, bahwa negara tidak boleh melakukan intervensi terhadap keyakinan. Bahkan, negara juga tidak boleh menghukumi keyakinan rakyatnya. Benarkah demikian?

Jawab:
Pandangan seperti ini tentu tidak mempunyai dasar hukum dalam Islam, dan karenanya tidak ada nilainya sama sekali dalam pandangan Islam. Selain itu, pandangan ini juga merupakan turunan dari prinsip kebebasan beragama yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hepyes.wordpress.com&blog=975202&post=55&subd=hepyes&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Soal :</p>
<p>Ada kalangan tertentu yang menyatakan, bahwa negara tidak boleh melakukan intervensi terhadap keyakinan. Bahkan, negara juga tidak boleh menghukumi keyakinan rakyatnya. Benarkah demikian?<br />
<span id="more-55"></span><br />
Jawab:</p>
<p>Pandangan seperti ini tentu tidak mempunyai dasar hukum dalam Islam, dan karenanya tidak ada nilainya sama sekali dalam pandangan Islam. Selain itu, pandangan ini juga merupakan turunan dari prinsip kebebasan beragama yang bertentangan dengan Islam.</p>
<p>Dalam pandangan kaum Kafir Kapitalis, yang menjadikan Liberalisme (kebebasan) sebagai pandangan hidup mereka, maka setiap manusia mempunyai kebebasan yang menjadi hak hidup mereka. Dari sinilah, lahir kebebasan beragama, yang berarti bebas sebebas-bebasnya, baik bebas tidak beragama (bebas menjadi ateis), bebas pindah-pindah agama (bebas menjadi murtad) maupun bebas mengubah dan mengutak-atik agama (bebas menistakan agama). Dalam pandangan kaum Kafir Kapitalis, yang memang menjadikan Sekularisme sebagai basis ideologi mereka, memang bisa dinalar, karena agama memang tidak mempunyai tempat dalam kehidupan mereka, selain sebagai urusan pribadi. Inilah prinsip dasar Sekularisme, yaitu fashlu ad-din ‘an al-hayat (pemisahan agama dari kehidupan).</p>
<p>Kebebasan beragama seperti ini, yang berarti bebas menjadi ateis, bebas menjadi murtad dan bebas mengacak-acak agama jelas bertentangan dengan Islam. Bahkan, tidak bisa diterima oleh setiap orang yang beragama sekalipun. Al-Qur’an telah menegaskan:</p>
<p>“Siapa saja yang ingin (beriman), maka hendaknya beriman, dan siapa saja yang ingin (menjadi kafir), maka hendaknya dia kafir.” (Q.s. al-Kahfi: 29)</p>
<p>yang berarti menjadi Mukmin dan Kafir memang merupakan pilihan masing-masing orang. Meskipun demikian, pilihan menjadi Kafir yang dinyatakan oleh Allah di dalam ayat ini, menurut para mufassir, bukan berarti izin dan legalitas (tarkhish) serta pilihan (takhyir) untuk menjadi Kafir. Sebaliknya, pilihan yang dinyatakan oleh Allah di dalam ayat ini berarti ancaman (tahdid) dan peringatan keras (tahdzir).[1] Sebab, setelah Allah menyatakan pilihan Iman dan Kufur, Allah mengancam mereka yang Zalim, apalagi Kafir, dengan ancaman neraka, dengan firman-Nya:</p>
<p>“Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek..” (Q.s. al-Kahfi: 29)</p>
<p>Karena itu, untuk menjadi Mukmin atau Kafir jelas merupakan pilihan pribadi masing-masing orang. Dengan kata lain, bukan kehendak, apalagi paksaan Allah. Hanya saja, konsekuensi dari pilihan Iman dan Kufur tersebut jelas. Bagi orang yang memilih menjadi Kafir, maka baginya kelak di akhirat adalah neraka. Itulah konsekuensinya.</p>
<p>Nas-nas al-Qur’an yang senada dengan ini jumlahnya pun sangat banyak. Namun, nas-nas syariat tidak hanya berhenti sampai di situ. Rasulullah saw. misalnya, dengan tegas menyatakan:</p>
<p>مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ (رواه البخاري).</p>
<p>“Siapa saja yang menukar agamanya (murtad), maka bunuhlah dia.” (Hr. Bukhari)</p>
<p>Itu artinya, begitu seseorang memutuskan untuk memeluk Islam, maka dia harus terikat dengan Islam, dan tidak boleh berpindah-pindah agama dengan seenaknya. Jika seseorang murtad sekali, maka dia harus diminta oleh negara untuk bertaubat, dan diberi waktu selama tiga hari. Jika dia mau kembali, maka dia harus diterima. Namun jika tetap tidak mau, maka dia tidak mempunyai pilihan lain, kecuali harus dihukum mati oleh negara.</p>
<p>Inilah yang dipraktikkan ‘Umar bin al-Khatthab ketika menjadi Khalifah. Kepada utusan walinya, ‘Umar memberikan instruksi:</p>
<p>هَلاَ حَبَسْتُمُوْهُ ثَلاَثاً، وَأَطْعَمْتُمُوْهُ كُلَّ يَوْمٍ رَغِيْفًا، وَاسْتَبْتُمُـوْهُ لَعَـلَّهُ يَتُوْبُ وَيُرَاجِعُ أَمْرَ اللهِ؟</p>
<p>“Mengapa kalian tidak memenjarakannya selama tiga hari. Memberinya makan setiap harinya dengan roti, dan memintanya bertaubat agar dia bertaubat dan kembali kepada ajaran Allah?” (Hr. as-Syafi’i)[2]</p>
<p>Inilah ketentuan yang jelas dan tegas di dalam Islam. Karena itu, dalam pandangan Islam tidak ada kebebasan beragama secara mutlak.</p>
<p>Selain itu, kebebasan beragama yang juga diartikan bebas untuk tidak beragama (menjadi ateis) jelas bertentangan dengan fitrah manusia yang mempunyai naluri beragama. Sementara kebebasan berpindah-pindah agama dan mengacak-acak agama juga bertentangan dengan hak yang diberikan oleh Allah. Sebab, ketika manusia mempunyai hak kebebasan, sebenarnya dia mendapatkannya ketika diberi oleh Allah. Pertanyaannya, lalu dari mana dia bisa melanggar hak-hak yang diberikan oleh Allah, Dzat yang memberinya kebebasan? Karena itu, istilah HAM (hak asasi manusia) ditolak oleh Islam. Yang benar adalah hak manusia yang diberikan oleh Allah, sehingga tetap harus tunduk pada ketentuan hukum Allah. Karena itu, di dalam Islam disebut al-huquq as-syar’iyyah li al-Insan (hak manusia menurut syariah).</p>
<p>Berdasarkan paparan di atas, jelas sekali bahwa negara bisa, bahkan harus mengintervensi keyakinan rakyatnya, ketika sudah dinyatakan melanggar dari ketentuan syariah. Karena itu, negara akan membiarkan rakyatnya bebas memeluk agama apa saja, tanpa paksaan. Namun, ketika sudah memeluk agama Islam, negara berhak memaksanya untuk terikat dan konsisten dengan Islam, termasuk dipaksa untuk kembali kepada Islam, jika murtad, dan bahkan harus dibunuh, jika tidak mau kembali ke pangkuan Islam. Negara juga berhak memaksa rakyatnya yang Muslim untuk tidak mengacak-acak dan menodai Islam, dengan alasan kebebasan beragama, agar menghentikan aktivitasnya dan bertaubat. Jika tidak, negara juga diberi hak oleh Allah untuk membunuh atau memerangi mereka.</p>
<p>Dengan demikian, negara juga diberi otoritas oleh Allah untuk menghukumi keyakinan. Hukum yang dimaksud di sini, tentu berbeda dengan hukum syariah. Karena hukum syariah adalah pandangan atau keputusan tentang suatu perbuatan. Sedangkan hukum tentang keyakinan, atau menghukumi keyakinan, maksudnya adalah pandangan atau penilaian yang berkaitan dengan keyakinan tertentu. Kufur itu buruk, sedangkan iman itu baik adalah hukum. Kufur dinilai buruk, karena syariat telah menetapkannya sebagai keburukan. Sebaliknya, Iman dinilai baik, karena syariat juga telah menetapkannya sebagai kebaikan. Kategorisasi Islam dan Kufur yang dinyatakan di dalam nas-nas syariah, baik al-Qur’an maupun as-Sunnah itu sendiri, dengan segala konsekuensinya, sebenarnya adalah bentuk lain dari menghukumi keyakinan. Ketika Rasulullah menyatakan:</p>
<p>الإسْلاَمُ يَعْلُوْ وَلاَ يُعْلَى عَلَيْهِ</p>
<p>“Islam itu tinggi dan mulia. Dan, tidak ada yang bisa mengalahkan ketinggian dan kemuliaan Islam.” (Hr. ad-Daruquthni)</p>
<p>bisa dinyatakan sebagai bentuk lain dalam menghukumi keyakinan. Dimana Islam itu lebih tinggi dan mulia dibanding yang lain.</p>
<p>Karena itu, dari mana logika tidak boleh menghukumi keyakinan tersebut dibangun, kalau bukan dari logika kebebasan beragama? Hanya sayang sekali, karena mereka yang menggunakan logika ini ternyata juga tidak konsisten. Lihatlah, betapa dengan mudah mereka juga menghukumi keyakinan orang lain yang berbeda dengannya, dengan vonis Islam Preman, Islam Radikal, Islam Fundamentalis, Islam Sinting dan sebagainya. Apakah ini bukan bentuk menghukumi keyakinan?</p>
<p>Kalau begitu, ada apa sebenarnya dengan seruan mereka, bahwa negara tidak boleh menghukumi keyakinan, atau mengintervensi keyakinan? Jawabannya tak lain adalah penyesatan politik dan pemikiran. Tujuannya agar negara tidak mengambil tindakan terhadap mereka, dan apa yang mereka propagandakan. Sebaliknya, kalau orang atau kelompok lain yang berseberangan dengan mereka, segera saja mereka katakan, “Negara harus mengambil tindakan.” Atau, “Negara tidak boleh kalah.” Atau, “Negara tidak boleh lemah.” dan seterusnya. Itulah kepicikan dan kebusukan mereka. Wallahu a’lam. <a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2008/06/26/negara-tidak-boleh-menghukumi-keyakinan-rakyatnya/">(Hafidz Abdurrahman)</a></p>
<p>[1] Lihat, al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Dar Ibn Hazm, Beirut, cet. I, 2004, juz II, hal. 1898; at-Thabari, Tafsir at-Thabari, juz VII, hal. 547; Ibn Katsir, Tafsir Ibn Katsir, juz V, hal. 154; al-Baghawi, Tafsir al-Baghawi, juz V, hal. 165; Abu Hayyan, Tafsir al-Bahr al-Muhith, juz X, hal. 387.</p>
<p>[2] Lihat, as-Syaukani, Nailu al-Authar, Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, Beirut, cet. I, 1995, juz VII, hal. 202.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hepyes.wordpress.com/55/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hepyes.wordpress.com/55/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hepyes.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hepyes.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hepyes.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hepyes.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hepyes.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hepyes.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hepyes.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hepyes.wordpress.com/55/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hepyes.wordpress.com/55/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hepyes.wordpress.com/55/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hepyes.wordpress.com&blog=975202&post=55&subd=hepyes&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hepyes.wordpress.com/2008/06/26/negara-tidak-boleh-menghukumi-keyakinan-rakyatnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bfb1492a54e76d62b9ecc47dbdd312dc?s=96&#38;d=monsterid" medium="image">
			<media:title type="html">Hepy</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Agama Tidak Sekedar Intervensi</title>
		<link>http://hepyes.wordpress.com/2008/06/13/agama-tidak-sekedar-intervensi/</link>
		<comments>http://hepyes.wordpress.com/2008/06/13/agama-tidak-sekedar-intervensi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Jun 2008 00:48:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>hepyes</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmadiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Intervensi]]></category>
		<category><![CDATA[liberal]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Sekuler]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hepyes.wordpress.com/?p=32</guid>
		<description><![CDATA[Negara tidak pula mencampuri urusan keyakinan warganya, negara tidak boleh intervensi dalam masalah keyakinan. Argumentasi seperti ini sering terdengar dari kelompok sekuler-liberal  yang membela keberadaan Ahmadiyah. Lebih jauh, sering dikatakan , kalau agama campur tangan , negara berarti memihak pada kelompok tertentu, padahal negara harus diatas semua golongan.

Berbagai pernyataan diatas pada dasarnya muncul dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hepyes.wordpress.com&blog=975202&post=32&subd=hepyes&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Negara tidak pula mencampuri urusan keyakinan warganya, negara tidak boleh intervensi dalam masalah keyakinan. Argumentasi seperti ini sering terdengar dari kelompok sekuler-liberal  yang membela keberadaan Ahmadiyah. Lebih jauh, sering dikatakan , kalau agama campur tangan , negara berarti memihak pada kelompok tertentu, padahal negara harus diatas semua golongan.<br />
<span id="more-32"></span><br />
Berbagai pernyataan diatas pada dasarnya muncul dari cara pandang sekulerisme. Ide yang menjadi dasar dari sistem kapitalisme ini pada intinya menolak agama dijadikan dasar negara. Agama dalam pandangan sekulerisme , hanya sekedar mengatur urusan-urusan individual, moralitas, dan ritual. Agama dilarang untuk mencampuri urasan politik, ekonomi, pendidikan dan bidang sosial lainnya.</p>
<p>Karena agama merupakan urusan pribadi, maka negara tidak boleh mencampuri keyakinan seseorang. Seseorang atas dasar kebebasan berkeyakinan tidak boleh dilarang untuk mengimana suatu agama , keluar dari agama itu, bahkan tidak boleh beragama sekalipun. Negara pun dikatakan tidak boleh menghakimi keyakinan rakyatnya.</p>
<p>Pandangan sekulerisme diatas jelas ditolak oleh Islam dan sekaligus berbahaya. Sebab, akan mengkerdilkan agama Islam hanya sebagai urusan individual, ritual dan moralitas. Sebaliknya, dalam aspek yang lain seperti ekonomi, politik, sosial, pendidikan Islam kemudian tidak dipakai sama sekali. Aspek yang dikenal sebagai aspek mu’amalah (yang mengatur kehidupan manusia dengan manusia yang lain) ini kemudian diatur oleh aturan diluar Islam, yakni kapitalisme-liberal. Pandang sekulerisme akan menjadi dasar liberalisasi segala aspek kehidupan.</p>
<p>Padahal Kapitalisme-liberal ini yang menjadi pangkal dari bencana manusia. Dalam aspek ekonomi, Kapitalisme-liberal dengan karakter materialisme nya yang rakus telah menimbulkan penjajahan  negara-negara maju dunia ketiga . Kapitalisme telah menimbulkan kesenjangan antara utara-selatan, kemiskinan yang meluas  , dan perampokan kekayaan alam negara dunia ketiga.</p>
<p>Sejarah buruk kolonialisme merupakan fakta yang tak terbantahkan dari bahaya kapitalisme ini . Negara-negara Barat menjajah negara lain, merampok kekayaan alamnya dengan cara memerangi penduduk setempat yang melakukan perlawanan. Indonesia adalah negara yang mengalami sejarah panjang kolonialisme yang mengerikan itu. Kedatangan Belanda, Portugal, Inggris di bumi Nusantara telah menumpahkan darah jutaan penduduk. Dengan sistem tanam paksa,  rakyat Indonesia  dipaksa untuk menanam komiditi yang dibutuhkan oleh negara penjajah, setelah itu menjualnya dengan sangat murah bahkan terkadang tanpa dibayar.</p>
<p>Rakyat miskinpun diperas tenaganya dalam kerja paksa, membangun infrastruktur untuk kepentingan penjajahan seperti jalan raya, rel kereta api, gedung-gedung dan lain-lain. Merekapun menjadi buruh-buruh murah di perkebunan-perkebunan yang kehidupan yang penuh derita.</p>
<p>Meskipun mengklaim sudah merdeka, penjajahan ekonomi ini sebenarnya masih berlangsung. Kalau dulu dengan militer, sekarang negara-negara Kapitalisme liberal menjajah dan merampok kekayaan alam kita atas nama investasi asing, pasar bebas, privatisasi dan mekanisme ekonomi kapitalisme lainnya. Kapitalisme ini juga membuat jebakan dan jeratan ekonomi seperti hutang luar negeri dan rezim mata uang dolar.</p>
<p>Kebijakan kapitalisme-liberal ini menyebabkan penderitaan masyarakat. Atas nama privatasi pendidikan dan kesehatan menjadi mahal dan semakin tidak bisa dijangkau. Orang miskin seakan tidak boleh sakit dan tidak boleh pintar. Sehat dan pintar hanya untuk orang kaya yang memiliki modal yang kuat.  Pengurangan subsidi yang  menjadi ciri dari kebijakan liberal ini pun telah menyebabkan BBM menjadi mahal  karena mengikuti harga internasional. Dampaknya pun luar biasa, biaya hidup menjadi tinggi, harga-harga melambung tinggi, para pekerja terancam PHK, kemiskinan pun meningkat.</p>
<p>Kebijakan kapitalisme-liberal ini pun secara sistematis menjadi sarana  merampok kekayaan alam kita. Tambang minyak dan gas Indonesia menurut pakar ekonomi Econit 80 % nya dikuasai asing. Emas, perak, batu bara juga sama. Padahal kalau kalau semua itu dikelola langsung oleh pemerintah dengan baik, profesional, jujur, transparan, akan memberikan pendapatan yang luar biasa kepada negara. Dana ini pun bisa digunakan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, dan papan masyarakat. Pendidikan dan kesehatan gratis juga bukan mimpi.</p>
<p>Kebijakan kapitalisme-liberal ini juga telah menimbulkan kehancuran sosial yang tak terperikan. Liberalisme telah meningkatkan kriminalitas karena  kesulitan ekonomi. Kekerasan dalam rumah tangga juga meningkat karena tingkat stress yang tinggi. Liberalisme berdampak pada gaya hidup yang penuh dengan kemaksiatan. Kebebasan seksual, pornograpi, lesbianisme , homoseksual, pelacuran pun berkembang. Semua ini terjadi karena Kapitalisme-Liberal yang meminggirkan peran Islam dalam aspek ekonomi dan sosial. Inilah bahaya dari pandangan sekulerisme.</p>
<p>Dalam pandangan Islam, agama bukan saja boleh melakukan intervensi terhadap urusan negara. Lebih jauh dari itu, Islam harus menjadi dasar negara. Karena itu, negara harus menjadi Al Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum. Berdasarkan hal ini, syariah Islam harus mengatur segala aspek kehidupan. Bukan hanya masalah individual, moral, atau ritual. Tapi juga aspek ekonomi, politik, sosial, dan budaya.</p>
<p>Negara dalam pandangan Islam wajib campur tangan dalam masalah aqidah. Bukan dalam pengertian memaksa warga non muslim untuk memeluk agama Islam. Sebab, Islam dengan gamblang mengatakan tidak ada paksaan dalam memeluk agama Islam. Bukan pula dalam pengertian yang non muslim tidak boleh beribadah, sebab Islam membolehkan non muslim beribadah menurut agamanya masing-masing.  Campur tangan dalam pengertian, Negara harus menjaga aqidah Islam untuk tetap eksis dan kuat menjadi individu muslim dan negara.</p>
<p>Dalam konteks ini negara harus bersikap tegas dari segala hal yang mengancam aqidah Islam. Rosulullah Saw dengan tegas memberikan sanksi hukuman mati bagi orang yang murtad, sebagaimana sabdanya : “Man baddala dinahu fa qatuluhu” (Barang siapa yang mengganti agamanya (murtad dari Islam) maka bunuhlah”.  Abu Bakar ra saat menjadi Kholifah juga memerangi Musailamah al Kadzdzab yang mengaku Nabi. Kenapa negara hirau dalam masalah aqidah ini ? Sebab aqidah adalah dasar  dan fondasi setiap muslim dan negara. Kalau fondasi ini lemah, makan ketaqwaan individu akan lemah. Negara juga akan lemah.</p>
<p>Pandangan sekuler jelas berbahaya. Dengan alasan kebebasan beragama, seorang muslim dengan seenaknya murtad (keluar dari Islam). Sikap negara yang diam dalam masalah ini, jelas menjadikan aqidah menjadi persoalan remeh. Padahal aqidah inilah yang menjadi dasar dari kuatnya negara. Dengan alasan kebebasan berkeyakinan, orang dibiarkan membuat keyakinan yang aneh-aneh, mengaku Nabi, mengaku jibril, sholat dua bahasa , ibadah haji tidak perlu ke Makkah. Bukan tidak mungkin dengan alasan kebebasan berkeyakinan, sah-sah saja orang sholat sambil telanjang dan kiblatnya ke Monas (Na’udzubillah mindzalik)</p>
<p>Bahwa negara harus menjaga hal yang mendasar ditengah masyarakat yang menjadi asas, sebenarnya wajar saja. Negara-negara Kapitalis juga akan sekuat tenaga menjaga ideologi Kapitalis tetap eksis.Bedanya, kalau negara Islam akan sekuat tenaga mempertahankan aqidah Islam sebagai dasar negara. Negara Kapitalisme akan sekuat tenaga mempertahankan sekulerisme sebagai dasar negara.  Tidak heran kalau Bush berulang-ulang menyatakan bahwa nilai-nilai kapitalisme seperti demokrasi, HAM, pluralisme adalah harga mati untuk kepentingan Amerika Serikat.</p>
<p>Negara Kapitalis  tidak menginginkan ada kelompok yang ingin menumbangkan ideologi Kapitalisme. Tidak heran kalau Perancis melarang pemakain kerudung, di beberapa tempat di Eropa membangun masjid dilarang. Di Australia, pendirian sekolah Islam ditolak. Sebab mereka melihat hal ini akan mengancam ideologi kapitalisme. Jadi adalah keliru, kalau negara Kapitalism dikatakan tidak mengintervensi atau menghukum ideologi yang merupakan keyakinan yang dianggap mengancam negara. Dalam konteks menjaga negara inilah kepada Islam menjaga aqidah umat.</p>
<p>Selanjutnya, berdasarkan aqidah Islam ini negara mengatur masyarakat dengan menerapkan syariah Islam. Syariah Islam akan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok tiap individu masyarakat sandang, pangan dan papan. Syariah Islam juga mengatur bahwa pendidikan dan kesehatan harus gratis untuk warga negara. Dan perlu dicatat hal ini bukan hanya berlaku bagi umat Islam atau juga warga negara daulah Islam yang non muslim.</p>
<p>Syariah Islam juga akan menjamin keamanan siapapun rakyatnya baik muslim atau non muslim. Non muslim yang disebut sebagai Ahlul Dzimmah wajib dijaga oleh negara, sampai-sampai Rosulullah saw mengatakan siapa yang menyakiti Ahlul Dzimmah berarti menyakitiku.</p>
<p>Syariah Islam juga akan menjadikan kekayaan alam yang merupakan milik umum (milkiyah ‘amah) seperti minyak, emas, batu bara, timah, menjadi milik rakyat yang tidak boleh diserahkan kepada individu atau perusahan asing. Negara akan mengelolanya dengan baik dan hasilnya diserahkan untuk kepentingan masyarakat.</p>
<p>Walhasil, kami menegaskan sekali lagi. Menjadikan Islam sebagai asas negara dan syariah Islam sebagai aturan yang mengatur masyarakat  akan memberikan kebaikan bagi semua pihak termasuk Indonesia, muslim maupun non muslim. Islam akan memberikan kebaikan bagi semua kelompok.</p>
<p>Sebaliknya, sekulerisme yang menjadi dasar liberalisasi dalam segala aspeklah yang telah menghancurkan negeri-negeri Islam termasuk Indonesia. Jadi umat Islam harus bersatu melawan siapapun yang ingin mengeksiskan negara sekuler yang menyebarluaskan ideologi kapitalisme. Sebaliknya, umat Islam harus bersungguh-sungguh untuk memperjuangkan negara yang berdasarkan Islam. Sebab hanya dengan itulah aqidah umat terjaga, masyarakat sejahtera, keamanan terjamin, kesatuan negara kokoh.(Farid Wadjdi)<br />
Source : www.hizbut-tahrir.or.id</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/hepyes.wordpress.com/32/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/hepyes.wordpress.com/32/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/hepyes.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/hepyes.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/hepyes.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/hepyes.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/hepyes.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/hepyes.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/hepyes.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/hepyes.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/hepyes.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/hepyes.wordpress.com/32/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=hepyes.wordpress.com&blog=975202&post=32&subd=hepyes&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hepyes.wordpress.com/2008/06/13/agama-tidak-sekedar-intervensi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bfb1492a54e76d62b9ecc47dbdd312dc?s=96&#38;d=monsterid" medium="image">
			<media:title type="html">Hepy</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>